Monday, July 7, 2025
HomeBeritaBelum Inkracht, PT. HBSP Pastikan Gugatan ke Bumdes Jaya Perkasa Lanjut ke...

Belum Inkracht, PT. HBSP Pastikan Gugatan ke Bumdes Jaya Perkasa Lanjut ke Pengadilan Tinggi

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | PT. Harapan Baru Sejahtera Plastik (PT HBSP) menanggapi pernyataan Hamid D Samairja SH., MH , selaku pengacara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Perkasa, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, yang tersebar di Media Sosial Facebook.

Dimana dalam unggahan media sosialnya disebutkan bahwa Bumdes Jaya Perkasa Sukaluyu menang gugatan terhadap gugatan yang diajukan oleh PT HBSP di Pengadilan Negeri Karawang dan meminta PT Aichikiki Autoparts Indonesia (PT AAI) untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Karawang yang intinya meminta pengelolaan limbah ekonomis selama 10 hari dalam 1 bulan.

Terkait pernyataan Hamid dimedia sosialnya tersebut, PT. HBSP pun meminta agar pihak-pihak terkait dapat menahan diri, karena putusan Pengadilan Negeri Karawang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak dapat langsung dilaksanakan sesuai dengan amar putusan majelis hakim.

“Kami dari PT HBSP per tanggal 25 November 2024 secara resmi sudah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Artinya kami menggunakan hak kami sebagai penggugat untuk mengajukan upaya hukum yang memang dijamin oleh undang-undang,” kata Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H., Ketua Tim Kuasa Hukum PT HBSP.

“Kami merasa majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang tidak mempertimbangkan beberapa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga hal ini perlu diperiksa dan dicermati lagi oleh pengadilan,” ujarnya lagi.

Gary Gagarin menjelaskan, permasalahan yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Karawang adalah PT. HBSP ingin mengajukan gugatan pembatalan Perjanjian terkait dengan adanya surat kesepakatan bersama antara PT. HBSP dengan Bumdes Jaya Perkasa Sukaluyu beserta lembaga Desa sukaluyu lainnya tertanggal 7 oktober 2021.

“Klien kami merasa pembuatan perjanjian tersebut ada unsur paksaan dan penyalahgunaan keadaan yang intinya meminta hak pengelolaan limbah ekonomis dari PT. AAI selama 10 hari dalam satu bulan. Yang mana sebenarnya PT HBSP mempunyai hak pengelolaan di PT AAI tersebut berdasarkan putusan pengadilan yg sudah berkekuatan hukum tetap dan perjanjian kerja sama dg PT AAI. (Objek sengketa ini berbeda dengan objek sengketa yang sedang dilaporkan ke kejaksaan tinggi jawa barat),” ulas Gary.

“Ketika kami ajukan gugatan ternyata pihak Bumdes juga mengajukan gugatan balik. Tapi dengan adanya putusan tersebut belum final dan masih ada upaya hukum,” pungkasnya.(red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments