KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Beberapa waktu lalu, Wawan Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dipercaya Bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk duduk menjadi Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora).
Namun ironisnya, baru beberapa hari ia menjabat, ternyata masih saja ditemukan adanya sekolah-sekolah dibawah kewenangan dinasnya yang belum melaporkan penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2024.
Wawan pun menegaskan pihaknya akan segera melakukan pengecekan dengan mendatangi langsung ke sekolah -sekolah yang belum melaporkan rincian penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kita akan cek and recek ke sekolahnya,” katanya , Selasa (8/7/2025).
Wawan pun tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang tidak melaporkan rincian penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS.
” Saya akan berlakukan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya ketika ditanya apakah Dinas akan memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah yang tidak patuh.
Penting untuk dicatat bahwa dana BOS adalah dana publik yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.
Keterlambatan atau bahkan kelalaian dalam melaporkan rincian penggunaan dana BOS dapat menimbulkan kecurigaan dan bahkan tuduhan penyalahgunaan.
Sekolah wajib melaporkan penggunaan dana BOS secara berkala, baik secara cetak maupun daring melalui laman yang ditentukan.
Kepatuhan dalam pelaporan dana BOS adalah kunci kelancaran penyaluran dana dan transparansi pengelolaan keuangan sekolah.
Pasalnya, Penggunaan dana BOS diawasi oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, BPKP, BPK, kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mengawal penggunaan dana BOS untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Reporter : Nina Melani Paradewi