Tuesday, July 1, 2025
HomeBeritaBerbelit-belit Pernyataan Lurah Plawad, Dibantah Camat Karawang Timur

Berbelit-belit Pernyataan Lurah Plawad, Dibantah Camat Karawang Timur

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Lurah Kelurahan Plawad , Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Ropiudin mengatakan Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) di wilayahnya di Dusun Kedung Salam, adalah proyek rehab lanjutan dari pekerjaan awal (sebelumnya proyek itu sudah dikerjakan namun ada permasalahan dengan pelaksana pertama sehingga diteruskan oleh pelaksana kedua) di tahun anggaran 2024 yang dilanjutkan diawal bulan Januari 2025. Dengan dibiayai dari Dana Keluarahan Tambahan yang cair di awal bulan Januari ditahun 2025.

Kepada onediginews.com, Ropiudin menegaskan bahwa proyek tersebut bukan pembangunan namun rehab drainase yang panjang awalnya 100 meter namun kemudian setelah diukur kembali menjadi 150 meter-an dengan konsekuensi permintaan pembayaran dari pihak pelaksana kedua yang saat ini sedang mengerjakan.

Anehnya, tak lama berselang, Jumat (17/1/2025) Lurah Ropiudin memperlihatkan sebuah papan proyek terpasang disekitar areal pekerjaan dengan tulisan pembangunan drainase batu kali sepanjang 100 meter dari anggaran dana kelurahan tahun 2024 yang dikerjakan oleh KSM Kedung Salam dan Karang Tengah. Dengan nilai proyek sebesar kurang lebih Rp. 56 jutaan.

Padahal sebelumnya, wartawan onediginews.com sudah dua kali mengunjungi lokasi pekerjaan dan tidak sama sekali terlihat adanya papan informasi. Bahkan hal itu pun dibenarkan Mandor pelaksana yang mengatakan jika papan informasi proyek tidak dipasang karena tidak diberi.

Pernyataannya yang berbeda-beda ini kemudian menimbulkan sejumlah tanda tanya? Terlebih pekerjaan tersebut awalnya diakui Ropiudin dikerjakan dengan tidak melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) diwilayahnya dengan alasan pekerjaan tersebut adalah proyek lanjutan dari proyek sebelumnya.

Onediginews.com pun mengkonfirmasi Camat Kecamatan Karawang Timur, Muhana untuk mendapatkan penjelasan.

Melalui pesan whatsappnya, Muhana menjelaskan bahwa tidak ada Dana Kelurahan Tambahan yang cair diawal tahun (loncat tahun). Ia menuturkan, dana kelurahan diberikan sesuai dengan pengajuannya.

” Tidak ada anggaran tambahan diawal tahun yang ada adalah anggaran dana kelurahan itu dicairkan diakhir tahun yaitu bulan Desember 2024. Dan Dana Kelurahan itu diperuntukan sesuai dengan pengajuannya atau pada tahap perencanaan,” jelas Muhana.

“Jadi ketika dana kelurahan itu cair maka untuk kegiatan pada saat cair tidak ada istilah tambal sulam,” ujarnya lagi.

Yang pasti, lanjut Muhana, anggaran tersebut harus segera direalisasikan sesuai alokasinya.

“Dan aturannya dana kelurahan itu dikerjakan dan dikelola oleh kelompok swadaya masyarakat yang telah dibentuk oleh lurah dan LPM,” tegasnya.

Disinggung apakah ada dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Lurah Kelurahan Plawad Ropiudin yang jika dicermati dari pernyataannya yang berbeda-beda?. Muhana hanya mengatakan pihaknya belum menerima hasil monitoring dan evaluasi (Monev) terakhir Kelurahan Plawad.

“Saya belum bisa mengatakkan ada pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran, tetapi sesuai SOP bahwa kita selalu melakukan monev setelah pengerjaan dana kelurahan tersebut dilaksanakan. Tim monev nya dari kecamatan dengan surat perintah Camat. Dan hasil monev-nya belum saya terima untuk dana kelurahan terakhir,” ulas Muhana lebih lanjut.

 

reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments