spot_img
32.3 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 30, 2025

Berkali-kali Pemanggilan Tak Kooperatif, Kejaksaan Terus Kejar BS, Sang Pemborong PJU

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, peran BS menjadi pertanyaan besar.

Pasalnya, BS disebut-sebut sebagai pemilik PT. Triya Family , kontraktor atau pelaksana pekerjaan yang ditunjuk RG untuk mengerjakan proyek PJU 40 watt milik Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022.

Sebagaimana dikatakan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Fadil, dalam forum audiensi bersama belasan ketua LSM, Ormas dan tokoh masyarakat, bahwasannya, dalam pekerjaan PJU, Surat Perintah Kerja (SPK) dimohonkan oleh sekretaris dinas (RG). Dan pada saat permohonan pembuatan SPK ini sudah dilampirkan dengan Company Profile 22 CV tanpa dilakukan penawaran oleh CV itu sendiri.

Baca Juga  HUT RI ke-80, PLN Bekasi Nyalakan Serentak Listrik Gratis Program Light Up The Dream

RG, diketahui lalu mencari para penyedia -penyedia yang bersedia untuk melaksanakan pekerjaan PJU tersebut, dimana kemudian pengerjaannya dilaksanakan hanya oleh satu orang saja yaitu oleh PT. Triya Family (BS), perusahaan yang ditunjuk oleh RG, dan CV-CV yang ditunjuk ini diminta memberikan modal awal antara Rp.80 juta sampai Rp. 85 juta. Hal ini diketahui oleh DP selaku Kepala Bidang dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak melarang.

“Ada 22 CV yang digunakan, dengan keuntungan yang diterima ada yang Rp. 9 juta sampai yang paling tinggi Rp. 24 juta, dan yang proaktif didalam peminjaman CV ini adalah RG sendiri,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah menambahkan penjelasan Fadil.

Baca Juga  Karawang Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Bupati Aep Serukan Persatuan dan Kemajuan

BS sendiri, diungkapkan Kajari, didalam proses pemeriksaan penyidikan dan penyelidikan, sampai sekarang tidak pernah hadir ketika dilakukan pemanggilan.

Menurut Kajari, BS sudah berulangkali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang untuk dilakukan BAP sebagai saksi.

“Dan memang faktanya bahwa BS (PT. Triya Family) yang melaksanakan, dan ini diakui oleh RG dan DP. Karenanya, kami akan lakukan pembuktian alat bukti dulu, kalau berkesesuaian dengan alat bukti. Minimal dua alat bukti, terkait masalah itu, maka BS akan kami tetapkan,” ungkap Kajari Karawang.

Baca Juga  Meriahkan HUT RI Ke-80, RW 013 Gelar Lomba Cat Galon Bekas

“Jadi kami akan terus melakukan pencarian sesuai prosedur, karena sudah tiga kali dilakukan pemanggilan BS tidak pernah hadir. jika sesuai aturan tetap, BS tidak ada itikad baik dan kooperatif, maka kami akan menetapkan BS kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!