KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pada tahun 2023 lalu, berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022 ditemukan jika Pengelolaan Kas Dana BOS pada SDN Balong Gandu II tidak tertib dan terdapat selisih kurang Kas Dana BOS sebesar Rp.20.286.856.
Alasan bendahara BOS SDN Balonggandu II saat itu kepada BPK RI jika uang sebesar Rp. 20.286.856 tersebut merupakan uang pajak Tahun Anggaran 2022 yang belum disetorkan. Dan uang itu berada dalam penguasaan kepala sekolah yang lama tidak masuk sekolah karena sakit.
Alasan bendahara Bos saat itu membuat BPK RI menyatakan bahwa ada ketekoran kas disekolah tersebut. Dan berpotensi digunakan tidak sesuai peruntukkannya.
Ketekoran kas adalah kondisi dimana jumlah kas fisik yang ada di tangan bendahara tidak sesuai dengan catatan pembukuan atau laporan kas.
Sontak saat itu, BPK RI pun langsung memerintahkan Kepala Sekolah SDN Balonggandu II untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk terlibat dalam pengelolaan Kas Dana BOS yang bukan tanggung jawabnya.
Dan meminta Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang agar lebih cermat mengawasi dan mengendalikan penggunaan Dana BOS disekolah tersebut.
Berikut Laporan Penggunaan Dana BOS SDN Balong Gandu II dari tahun 2022 sampai tahun 2023 yang terpantau dalam web resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara untuk tahun 2024 sistem mengatakan jika “sekolah belum melaporkan rincian penggunaan anggaran dana BOS”.
Awak media pun mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, mengapa sampai anggaran tahun 2025 ini penggunaan anggaran Dana BOS 2024 di SDN Balong Gandu II belum dilaporkan, namun sampai berita ini diturunkan, kepala sekolah belum dapat dihubungi beragam upaya pun masih ditempuh untuk mendapatkan konfirmasi dan penjelasan.
Diketahui, Dana BOS SDN Balong Gandu II tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 888.833.500
Dengan rincian akumulatif diantaranya,
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.510.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 51.025.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp.111.287.000
Dana BOS SDN Balong Gandu II tahun anggaran 2023 Rp. 864.500.000
Dengan rincian akumulatif diantaranya,
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 2.320.300
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 72.612.500
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp.78.156.900
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp. 35.241.800
Sekolah yang belum melaporkan rincian penggunaan dana BOS dapat dikenai sanksi administratif. Laporan penggunaan dana BOS harus disampaikan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara cetak maupun daring melalui laman BOS Kemdikbud.
Masyarakat juga memiliki peran dalam mengawasi penggunaan dana BOS untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Reporter : Nina Melani Paradewi