KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang secara rutin melakukan perbaikan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU)..
Namun ironisnya, mereka bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) atau yang dikenal juga sebagai alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Padahal bekerja dengan listrik tanpa alat pelindung diri (APD), seperti sarung tangan isolasi, sepatu bot isolasi, helm pengaman, dan kacamata pelindung dapat menyebabkan cedera serius bahkan kematian akibat sengatan listrik, luka bakar, atau kecelakaan lainnya. Kondisi yang tidak aman dapat membahayakan keselamatan mereka.
Seharusnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang mewajibkan penerapan K3 kepada petugasnya, karena sangat penting dalam pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan PJU, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dan penerapan prosedur kerja yang aman.
Seperti yang terpantau pada Rabu (25/6/2025), beberapa petugas Dishub terlihat sedang memperbaiki PJU didua titik jalur Jalan Surotokunto, Warung Bambu.
Terlihat jelas mereka bekerja dengan menggunakan mobil operasional satuan tugas penerangan jalan umum (satgas PJU) yang dilengkapi dengan fasilitas seperti tangga atau alat pengangkat untuk mencapai titik-titik lampu yang tinggi. Namun mereka bekerja tanpa menggunakan satupun alat pelindung diri.
Pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang sendiri ketika coba dikonfirmasi terkait dugaan kelalaian K3 tersebut, belum bisa dihubungi.
Sementara itu, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, dalam beberapa kesempatan, mengingatkan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.
Hal ini disampaikan terkait beberapa temuan di lapangan yang menunjukkan adanya dugaan pengabaian K3, termasuk pekerja di bawah umur dan kurangnya Alat Pelindung Diri (APD).
Pesan ini disampaikan Bupati sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja, serta untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Bupati juga menekankan pentingnya kesadaran semua pihak, baik pekerja maupun perusahaan, untuk mematuhi standar K3 yang berlaku.
Reporter : Nina Melani Paradewi