spot_img
29.5 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 23, 2025

Bupati Aep Komitmen Jalin Sinergitas, Pejabat Disdik Ditanya Wartawan Lempar ke Wartawan, IWO Indonesia : Profesionalismenya Dipertanyakan?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Keterbukaan informasi publik sangat jelas diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008. Hanya saja, masih saja ada pejabat yang seperti enggan memberikan informasi yang dibutuhkan publik.

Sikap oknum pejabat tersebut tentunya sangat tidak elok. Sebagai pejabat publik, harusnya bisa lebih kooperatif dan memberi klarifikasi secara detail, mengingat wartawan itu penyalur informasi.

Seperti Ketua Korwilcambidik Dinas Pendidikan dan Olahraga Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, Neneng, yang tidak mau dikonfirmasi wartawan, dan menjawab pertanyaan dengan melemparkan jawaban kepada wartawan lain.

Hal itu terjadi pada saat wartawan kutipannews.id mengkonfirmasi terkait persoalan uang kas di SDN Wadas I yang dikeluhkan sejumlah orang tua siswa karena dinilai habis hanya untuk kepentingan guru.

Baca Juga  Diduga Selewengkan Honor Petugas Kebersihan dan Puskesos, Lurah Plawad di Demosi Warganya, Camat Tunggu Rotasi Mutasi

Alih-alih menjawab pertanyaan wartawan, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, ia malah mengirimkan voice note berisi penjelasan Kepala Sekolah SDN Wadas I. Lalu ketika dikonfirmasi lebih lanjut ia justru meminta seorang wartawan lain memberi penjelasan.

“Tadi sudah diselesaikan, tanya aja ke pak Ahmad Patoni (wartawan) dia tahu,” sambil mengirimkan sebuah vidio you tube klarifikasi SDN Wadas I Telukjambe Timur.

Hal ini pun sontak mendapat sorotan dari Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWOI) Karawang, Syuhada Wisastra.

Ia turut menyayangkan atas sikap arogan dan tidak profesionalnya Ketua Korwilcambidik Telukjambe Timur.

Baca Juga  Re-Branding Website Disparbud Karawang Capai Hingga Rp.100 Juta, Itu Juga Belum Paten

“Kalau ada pejabat tidak mau menjawab konfirmasi dari wartawan dan malah melemparkannya ke wartawan lain profesionalisme nya dipertanyakan, karena pejabat harus mencerminkan integritas, dan memberikan pelayanan publik yang baik,” tegas Syuhada , Minggu (22/6/2025).

Kewajiban wartawan lanjutnya, adalah memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai perintah Pasal 7 ayat (2) UU Pers. KEJ yang disepakati masyarakat Pers dan menjadi peraturan Dewan Pers ada 11 pasal. Antara lain adalah Pasal 1 tentang keseimbangan isi berita dan para pihak.

” Wartawan diwajibkan melakukan uji informasi atau konfirmasi,” katanya lagi.

Baca Juga  Jalin Sinergitas Kawal Penegakan Hukum dan Edukasi Publik Pesan Kajari Kota Bekasi Kepada PWI Bekasi Raya

Namun ironisnya, pejabat dinas pendidikan yang menjadi nara sumber yang dinilai mempunyai kompetensi atau kewenangan dalam menjawab hal yang ditanyakan oleh para pencari berita ini justru malah menghindar dan melempar -lempar jawaban.

“Harus ada evaluasi bagi pejabat yang tidak terbuka, sebab hal itu merupakan wujud ketidakpahaman pejabat terhadap Pers. Seorang pejabat publik harus siap dihubungi oleh media, terutama dalam hal konfirmasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh dalam suatu kesempatan telah menegaskan komitmennya untuk menjalin sinergitas bersama media atau insan pers demi Karawang yang lebih maju.

 

Reporter :  Nina/ Johadi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!