KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Camat Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Bunawan mengajak peran aktif masyarakat di wilayahnya untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini. Sebab, hasil perolehan pajak tersebut akan digunakan kembali untuk membangun desa diwilayah tersebut.
“Masyarakat Tegalwaru, Ayo Taat Bayar Pajak tepat waktu,” kata Bunawan, Rabu (2/8/2023).
Bunawan mengatakan, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Karawang. Pajak sangat dominan dalam pembiayaan pembangunan sosial ke masyarakat, fasilitas umum dan pembangunan infrastruktur.
“Bayar pajak paling lambat 30 September 2023, karena akan kena denda kalau tidak bayar pajak tepat waktu,” ujar Bunawan menghimbau.
“Tempar pembayaran bisa dilakukan di Bank BJB, Kantor Pos, Alfa Midi, Indomaret, Alfamart, Qris, dan aplikasi online lainnya. Pajak yang kita bayarkan membangun desa,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani