Karawang, Onediginews.com – Gonjang ganjing soal pembelian mobil dinas bupati dan wakil bupati Karawang yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan publik.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Karawang, Toto Suripto justru menyoroti penggunaan plat nomor kendaraan dinas Wakil Bupati Karawang yang dinilainya tidak sesuai aturan.
Dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Karawang Komisi IV ini, secara regulasi tidak ada plat nomor T 2 FFÂ untuk Wakil Bupati.
“Plat nomor pun tidak ada plat nomor T 2 FF untuk wakil bupati. Karena urutan plat nomor yang benar itu adalah, T 1 F untuk Bupati, T 2 F untuk Ketua DPRD, T 3 F untuk Sekretaris Daerah (Sekda), T 4 F untuk Kejaksaan, T 5 F baru untuk Wakil Bupati dan T 8 F untuk Ketua PKK Kabupaten Karawang,” kata Toto menyebutkan.
“Kenapa T 3 F digunakan Sekda, karena sekda adalah esselon tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Toto mengungkapkan, jika ingin lebih jelasnya lagi, secara aturan yang lebih paham mengenai penggunaan plat nomor kendaraan dinas yang benar adalah mantan Bupati Karawang, Dadang S Muchtar.
“Beliau (Dadang S Muchtar, Red) yang sangat paham betul secara aturan. Kalau saya salah koreksi,” ucapnya.
Ketika disoal Onediginews.com, mengapa kemudian ada dua kendaraan dinas dengan menggunakan plat nomor T 2 yang sama, Yakni, Wakil Bupati dan Ketua DPRD ?, Toto menjawab, Jika kemudian Wakil Bupati menggunakan plat nomor T 2 itu karena ego – nya masing -masing.
“Saya ini mantan ketua DPRD, saya paham betul. Masalah plat nomor ini adalah masalah sebelum -sebelumnya, Wakil Bupati sekarang hanya melanjutkan saja. Awalnya yang salah. Dulu malah ada T 2 F kosong,” beber Toto mengungkapkan.
“Ya, seharusnya jangan dilanjutkan dan harusnya diluruskan sesuai fungsinya dan kembali ke peraturannya . Itu jangan dipake karena itu adalah prosedur yang salah. Penggunaan plat nomor ini ada petunjuk pelaksanaan dan teknisnya,” tutupnya. (Nina)