spot_img
27.6 C
Jakarta
Kamis, Agustus 28, 2025

Cegah Konflik, DPRD Bekasi Minta Pemerintah Kuasai Lahan Nganggur Lewat Perwal

 

 

BEKASI | ONEDIGINEWS.COM | Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendorong pemerintah menerbitkan peraturan walikota (perwal) sebagai landasan eksekusi lahan nganggur untuk diberdayakan demi kepentingan masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi Adhika Dirgantara mengatakan di Kota Bekasi banyak ditemukan pengembang permukiman belum serahterima lahan untuk fasilitas umum dan sosial. Lahan yang belum diserahkan ke pemerintah itu rata-rata menganggur atau belum termanfaatkan.

“Semestinya pemerintah punya inisiatif untuk kemudian benar-benar menguasai lahan semacam ini, agar tidak disalahgunakan oleh pribadi, perseorangan atau golongan,” kata Adhika dalam sebuah pernyataan dikutip pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca Juga  Selain Cetak Rekor MURI UMKM, Bupati Ingin HUT Karawang Dirasakan Langsung Masyarakat

Lahan fasos/fasum yang telah tercatat pada siteplane tapi belum diserahkan ke pemerintah, kata dia, berpotensi terjadi sengketa di kemudian hari. “Sebelum terjadi konflik, semestinya pemerintah punya inisiatif awal,” kata Adhika.

Menurut dia, pemerintah telah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur prosedur penguasaan lahan menganggur untuk diberdayakan demi kepentingan masyarakat.

“Tinggal perwal (peraturan walikota) untuk teknis pelaksanaan di lapangan, kita harus melakukan pendataan, harus bersedia juga melakukan penganggaran untuk pengelolaan lahan seperti itu,” kata Adhika.

Sebab, menurut dia, masyarakat di permukiman semakin peduli terhadap kebutuhan ruang terbuka untuk interaksi. Misalnya, lahan nganggur bisa dimanfaatkan sebagai taman, sekretariat RT atau RW maupun kebutuhan pos pelayanan terpadu (posyandu).

Baca Juga  Ketua DPRD Karawang Dampingi Pimpinan MPR RI Napak Tilas di Rengasdengklok

“Masyarakat semakin banyak yang aware terhadap situasi seperti itu,” kata dia. Tapi, pemerintah terkendala aset yang belum diserahkan oleh pengembang untuk memanfaatkan lahan. Karena itu, dibutuhkan perwal untuk mengeksekusi.

sumber: infobekasi.co.id

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!