BEKASI | ONEDIGINEWS.COM | Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendorong pemerintah menerbitkan peraturan walikota (perwal) sebagai landasan eksekusi lahan nganggur untuk diberdayakan demi kepentingan masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi Adhika Dirgantara mengatakan di Kota Bekasi banyak ditemukan pengembang permukiman belum serahterima lahan untuk fasilitas umum dan sosial. Lahan yang belum diserahkan ke pemerintah itu rata-rata menganggur atau belum termanfaatkan.
“Semestinya pemerintah punya inisiatif untuk kemudian benar-benar menguasai lahan semacam ini, agar tidak disalahgunakan oleh pribadi, perseorangan atau golongan,” kata Adhika dalam sebuah pernyataan dikutip pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Lahan fasos/fasum yang telah tercatat pada siteplane tapi belum diserahkan ke pemerintah, kata dia, berpotensi terjadi sengketa di kemudian hari. “Sebelum terjadi konflik, semestinya pemerintah punya inisiatif awal,” kata Adhika.
Menurut dia, pemerintah telah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur prosedur penguasaan lahan menganggur untuk diberdayakan demi kepentingan masyarakat.
“Tinggal perwal (peraturan walikota) untuk teknis pelaksanaan di lapangan, kita harus melakukan pendataan, harus bersedia juga melakukan penganggaran untuk pengelolaan lahan seperti itu,” kata Adhika.
Sebab, menurut dia, masyarakat di permukiman semakin peduli terhadap kebutuhan ruang terbuka untuk interaksi. Misalnya, lahan nganggur bisa dimanfaatkan sebagai taman, sekretariat RT atau RW maupun kebutuhan pos pelayanan terpadu (posyandu).
“Masyarakat semakin banyak yang aware terhadap situasi seperti itu,” kata dia. Tapi, pemerintah terkendala aset yang belum diserahkan oleh pengembang untuk memanfaatkan lahan. Karena itu, dibutuhkan perwal untuk mengeksekusi.
sumber: infobekasi.co.id