spot_img
29.5 C
Jakarta
Minggu, Agustus 24, 2025

Coreng dan Permalukan Pemerintahannya, Asep Agustian Desak Bupati Aep Sanksi Oknum-oknum Pejabat Disdik Yang Berani Sunat Uang Kegiatan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemerhati Kebijakan Pemerintahan, Hukum, Sosial dan Politik, Asep Agustian SH.,MH., terus menyoroti kinerja Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang yang menurutnya telah mempermalukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintahan daerah Kabupaten Karawang.

Pasalnya, lanjut Asep Agustian, oknum- oknum pejabat Dinas Pendidikan (disdik) ini begitu berani menyalahi aturan dan integritas mereka sebagai ASN dengan sengaja menyunat (memotong) uang anggaran kegiatan yang bahkan peruntukannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Asep Agustian pun mendesak Bupati Karawang, Aep Syaepulloh untuk segera memberikan sanksi kepada mereka yang diduga telah terlibat dengan sengaja menyalahi wewenang dan tanggungjawabnya, bahkan diduga telah melakukan pemufakatan jahat sehingga mencoreng pemerintahannya (Bupati Karawang sebagai Kepala Daerah).

Baca Juga  Re-Branding Website Disparbud Karawang Capai Hingga Rp.100 Juta, Itu Juga Belum Paten

“Saya ingat betul, Bupati pernah menyampaikan akan memberikan punishment (sanksi), Maka saya bertanya berani tidak bupati ini memberikan hukuman dan sanksi kepada oknum pejabat Disdik yang terlibat, karena mereka sudah mencemarkan nama baik ASN nama baik pemerintahan daerah Kabupaten Karawang,” ujar Asep Agustian, Senin (15/1/2023).

“Maka dari itu saya meminta kepada BKPSDM bukan hanya memanggil, tapi memberi sanksi.Kalau tidak ada sanksi , dimana letak wibawa Bupati dan ASN- nya. Jangan tebang pilih, saya dukung Bupati Aep, memberikan ketegasan dan telunjuknya kepada mereka,” pungkasnya.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Karawang Hadiri Paripurna DPRD, Bahas Pidato Kenegaraan dan Raperda Pajak Daerah

Diketahui, BPK RI mencatat, Besaran uang yang mencapai hampir setengah miliar lebih itu, merupakan uang pemotongan dana dari 23 kegiatan yang dilakukan oleh BPP Bidang PO Disdikpora untuk membiayai pengeluaran atau kegiatan yang tidak tersedia
anggarannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Seperti, membiayai pengeluaran kantor yang tidak tersedia anggarannya, transport
luar kota untuk menghadiri undangan kegiatan, kontribusi penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang diselenggarakan intansi lain, family gathering, outbond, dan makan minum jamuan tamu.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya dugaan kongkalikong antara Kepala Bidang PO Disdikpora selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP ) serta pelaksana kegiatan, bahwa mereka menjelaskan kepada BPK, besaran nilai pemotongan dana ditentukan bersama-sama antara BPP dengan pelaksana kegiatan.

Baca Juga  Rotasi dan Mutasi Pejabat Sarat Sejarah Perjuangan, Pesan Bupati Berpesan Agar Lebih Berkembang

Pasalnya, Staf PPTK Disdikpora Kabupaten Karawang
yang menyusun pertanggungjawaban menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tidak sepenuhnya sesuai dengan bukti pertanggungjawaban karena adanya pemotongan dana kegiatan untuk
membiayai pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!