KARAWANG – ONEDIGINEWS.COM – Salah seorang tokoh Muhammadiyah asal Karawang Utara, Samsudin KMD, angkat bicara terkait hal pemisahan bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang.
Menurutnya, Pemadam kebakaran (Damkar) cakupannya bertugas untuk penanggulangan kebakaran, yakni pemukiman atau perumahan. Sementara BPBD itu menurutnya, bertugas pada kebakaran hutan dan lahan yang sifat dan statusnya bencana, termasuk juga pada Pandemi Covid-19 itu tugas BPBD, karena itu merupakan bencana non alam.
Selain itu, Samsudin KMD mengatakan bahwa Pemadam Kebakaran dan Penyelematan yang sebelumnya menjadi bidang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), harus terpisah dan berdiri sendiri menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan.
“Karena aturan ini tertuang dalam surat Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten atau Kota,” Ucapnya, kepada awak media, Jum’at (25/03/2022).
Sesuai surat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) itu harus sudah terpisah, perbedaan yang paling mencolok nantinya akan terlihat antara Dinas Damkar dan Penyelematan dengan BPBD yaitu pada tugasnya.
“Damkar bertugas melakukan penyelamatan pada kejadian-kejadian yang sifatnya biasa dan bukan bencana, contoh seperti orang tenggelam, orang hilang, evakuasi korban kecelakaan lalu lintas, penanganan binatang buas, dan lain-lain,” Ungkapnya.
“Dan Tak hanya itu, Dinas Damkar dan Penyelamatan juga mempunyai tugas dalam penanganan bahan berbahaya dan beracun,” tandasnya.
Sementara, BPBD mengurus bidang penyelematan, misalnya evakuasi korban apabila terjadi bencana, seperti banjir, tanah longsor dan kebakaran hutan.
‘Namun dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya nanti, BPBD dan Dinas Damkar tetap saling bersinergi, tetap solid dan saling mendukung dengan tetap bekerjasama,” tutupnya. (Nina)