spot_img
28.7 C
Jakarta
Minggu, Agustus 24, 2025

di Cibuaya Ada Proyek TPT Diatas Air, Tanpa Papan Informasi 

KARAWANG | Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) disinyalir milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang di Dusun Kobak Gedang, Desa Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya dikerjakan tanpa memasang papan informasi.

Sehingga pekerjaan yang dibiayai oleh pemerintah dari hasil pajak rakyat itu pun terkesan seperti pekerjaan siluman karena minimnya transparansi yang diinformasikan kepada masyarakat. Apakah sumber anggarannya dari APBN atau APBD? Berapa volume dan nilainya?, dari Dana desa atau Bantuan keuangan (BK)?.

Terlebih lagi, terpantau dilokasi, pekerjaan tersebut juga diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi. Pasalnya, TPT itu di kerjakan diatas genangan air. Padahal mereka (pihak pelaksana pekerjaan) memiliki alat penyedot air, namun alat tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Entah apa alasannya?.

Baca Juga  Karawang Jadi Lokasi Percontohan WEF Nexus, Pemkab Paparkan Indeks Ketahanan Pangan

Salah satu pekerja proyek yang berhasil kami himpun informasinya menjelaskan, bahwa papan informasi belum dipasang karena saat ini masih dalam proses pembuatan.

“Papan informasi masih proses, belum jadi, kami hanya kerja dan disuruh,” ucapnya singkat.

Pekerja lain pun meminta awak media untuk menghubungi seseorang bernama Atin.

Namun saat dihubungi melalui pesan whatsappnya, Atin tidak memberikan jawaban.

Pertanyaannya kemudian, kemanakah Pengawas Dinas teknis terkait?, mengapa para pekerja ini dibiarkan bekerja tanpa pengawasan?.

Diketahui, Tembok penahan tanah memiliki peran krusial dalam mencegah terjadinya longsor dan memastikan saluran drainase berfungsi dengan baik.

Baca Juga  Meriahkan HUT RI Ke-80, PWI Bekasi Raya Gelar Upacara dan Ragam Perlombaan di Gedung Biru

Dengan adanya pengawasan yang baik, pembangunan TPT diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat karena aliran air akan lebih terarah dan mengurangi dampak negatif terhadap lahan pertanian serta pemukiman warga. (Red)

 

 

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!