spot_img
32.3 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 30, 2025

Didampingi Kuasa Hukum, Korban Laporkan Dugaan Tindak Kekerasan ke Polres Karawang

Karawang, Onediginews.com – Dugaan tindak kekerasan di wilayah Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru pada hari minggu (24/10/21) akhirnya dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Karawang, Selasa (26/10/21).

Korban FA (14) ditemani kuasa hukumnya Gary Gagarin SH MH secara resmi melaporkan kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak berusia di bawah umur tersebut ke aparat kepolisian.

“Hari ini kita sudah diterima baik oleh Polres Karawang untuk membuka laporan kasus ini agar bisa diproses secara hukum, dan kita berikan keterangan-keterangan baik bukti maupun saksi dari rangkaian peristiwa sudah kita sampaikan,” ucapnya.

Baca Juga  Bea Cukai Bekasi Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Perangi Kerugian Negara

Dia juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan laporan tersebut ada sebanyak 15 pertanyaan yang dilontarkan oleh petugas kepolisian kepada korban.

“Dari semua pertanyaan sudah dijawab oleh klien kami, untuk saat ini kita serahkan kepada pihak kepolisian dan akan terus kita pantau sejauhmana kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini,” terangnya.

Tak hanya itu, dia juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini polres karawang memberikan atensi khusus untuk segera menyelasaikan kasus tersebut. Apalagi kasus ini merupakan kasus tindakan kekerasan terhadap anak.

“Dalam undang undang sudah jelas bahwa anak dapat perlindungan dari negara. Apalagi ini kasusnya kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.

Baca Juga  Skandal Pajak Dana Desa di Pancakarya Mencuat, DPMD dan Tim Monev Kecamatan Jadi Sorotan Inspektorat

Dia juga menjelaskan jika memang terbukti bersalah ancaman hukuman bagi terduga pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur sudah diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dimana dalam pasal 76 poin C menjelaskan setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.

Kemudian sanksinya tertuang dalam pasal 80 yang menyatakan bahwa pidana yang disebutkan dalam pasal 76 C itu ancaman hukuman pidana 3 tahun 6 bulan atau denda 72 Juta.

“Namun jika mengakibatkan luka berat ancaman hukumannya bisa 5 tahun,” jelasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Karawang, Oliestha Ageng Wicaksana mengaku sudah memerintahkan Tim untuk segera melakukan tindakan cepat melalui proses penyelidikan.

Baca Juga  Dinilai Bangun Opini Liar, Miftahul Jannah Terancam di Laporkan Balik, Etika Pengacara Jadi Sorotan

“Sesuai arahan Kapolres Karawang kasus tindakan kekerasan anak dibawah umur ini akan kita prioritaskan,” terangnya. (Red)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!