Karawang, Onediginews.com – Meski Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang membantah jika Momo Dhio Alief adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang.
Namun dari hasil penelusuran Onediginews.com melalui jejak digital Momo Dhio Alief di Media Sosial, dalam beberapa kesempatan Momo Dhio Alief nampak terlihat menggunakan Pin Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) atau lambang negara yang biasa dikenakan kepada para Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, ataupun Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan/atau daerah.
Ketika dikonfirmasi kembali oleh Onediginews.com, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin tetap menegaskan jika Momo Dhio Alief tidak ada dalam data base atau tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Karawang.
“Kami tegaskan tidak ada ASN yang terdata dengan nama Momo Dhio Alief. Baik di BKPSDM maupun Sekretariat Daerah,” ucap Jajang menegaskan, Rabu malam (29/9/2021).
Seandainya benar, Momo Dhio Alief menggunakan Pin KORPRI tersebut, ia mengaku tidak tahu dari mana yang bersangkutan mendapatkannya.
“Saya tidak tahu dari mana logo itu didapatkan,” ucapnya.
Disoal kemudian bolehkah Pin KORPRI digunakan oleh orang yang bukan PNS atau ASN ?, Jajang mengatakan pihaknya sampai hari ini belum menemukan aturan larangan penggunaan Pin tersebut.
“Kaitan Pin KORPRI kami belum menemukan aturannya, boleh tidaknya digunakan orang yang memang bukan PNS, Non- PNS, THL, atau lainnya. Namun setahu saya Pin ini banyak diperjualbelikan bebas di toko -toko khusus atribut pegawai ataupun sekola,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin ketika dikonfirmasi Onediginews.com kaitan kebenaran apakah Momo Dhio Alief ini seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Karawang mengatakan tidak ada.
“Setelah kami cek baik di BKPSDM maupun di bagian Sekretariat Daerah (Setda) tidak ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Non- PNS yang tercatat bernama Momo Dhio Alief,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya.
Momo Dhio Alief , terduga pelaku penghinaan terhadap wartawan yang diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Karawang pada Rabu sore (29/9/2021) kemarin ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu dilontarkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana. S. I K., M.H., saat menggelar jumpa pers yang bertempat di Mapolres Karawang.
“Pekerjaannya (M) ASN,” kata Kasatreskrim, kepada awak media , meski ia enggan merinci dimana terduga pelaku bekerja atau bertugas sebagai ASN.
Momo Dhio Alief sendiri diamankan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan dengan sebutan “wartawan oteng oteng” dimedia sosial Facebook.(Nina)