spot_img
29.4 C
Jakarta
Minggu, Agustus 24, 2025

Diduga Tak Punya IMB, Askun Minta Pol PP Karawang Hentikan Pembangunan Proyek Unsika II

Karawang, Onediginews.com – Lagi-lagi proyek pembangunan yang diduga tak berizin kembali muncul di Kabupaten Karawang, Agustian, S.H, M.H, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang untuk menghentikan kegiatan pembangunan proyek laboratorium Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) II di Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur.

Desakan penghentian kegiatan proyek, lantaran proyek UNSIKA II diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan. Kabar pembangunan belum memiliki IMB sebelumnya juga diakui oleh pihak UNSIKA, dengan alasan masih ada persyaratan yang belum diselesaikan.

“UNSIKA sebagai lembaga pendidikan seharusnya lebih taat aturan, saat ini proyek UNSIKA belum memiliki IMB dan itu harus diselesaikan dulu,” ujar Askun sapaan akrab Asep Agustian.

Baca Juga  MJ Meradang, Tak Mau Disebut Tebar Opini Liar, Kuasa Hukum Ungkap Soal Bukti-bukti

“Maka dari itu, saya mendesak agar Satpol PP menghentikan kegiatan proyek, sampai perizinan semua dapat diselesaikan,” imbuhnya.

Askun yang juga sebagai Alumni UNSIKA mengaku malu, atas terjadinya hal seperti itu, pasalnya lembaga pendidikan yang seharusnya memberikan contoh yang baik, malah sebaliknya terkesan tidak taat hukum.

“Saat ini unsika terkesan banyak kepentingan, saya sebagai alumni merasa malu, disana kan lembaga pendidikan sangat paham dengan aturan, tapi kenapa malah melanggar hukum dengan terus melaksanakan pembangunan, tanpa belum memiliki IMB,” tandasnya.

Lebih lanjut Askun juga menyinggung keberanian Kasatpol PP Karawang dalam menegakan Perda, dengan adanya hal ini Pol PP harus tidak pandang bulu dalam menindak.

Baca Juga  Dinilai Bangun Opini Liar, Miftahul Jannah Terancam di Laporkan Balik, Etika Pengacara Jadi Sorotan

“Kasatpol PP Asep Wahyu harus berani, kalau tidak berani mundur saja sebagai Kasatpol PP Karawang,” tandasnya.

Diketahui bukan saja belum mengantongi IMB, pembangunan proyek UNSIKA II juga terkendala soal dokumen Siteplain yang dampaknya harus melakukan adendum Analisis Dampak Lingkungan (Andal), hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang Wawan Setiawan beberapa waktu lalau. (red)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!