Tuesday, June 10, 2025
HomeHukum dan KriminalDilaporkan Suami ke Polisi, Nyai Maskiroh : Sudah Tiga Kali Ia Bermain...

Dilaporkan Suami ke Polisi, Nyai Maskiroh : Sudah Tiga Kali Ia Bermain Perempuan !

Karawang, Onediginews.com – Malang nian nasib Nyai Maskoriah ibu dua anak warga Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya,  Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini, harus dipidanakan sang suami berinisial N dengan pasal berlapis.

Ditemui dikediaman saudaranya, kepada Onediginews.com, Kamis (25/11/2021), Nyai Maskiroh menuturkan kronologis kejadian yang menimpa dirinya tersebut.

“Suami saya bermain perempuan, dan dari tanggal 24 Maret  lalu, ia meninggalkan rumah. Dan tanggal 30 Maret, dia sudah menikah lagi dengan perempuan ini. Dan ini sudah ketiga kalinya ia begini (bermain perempuan, Red),” paparnya terbata -bata menahan kesedihan.

Diceritakannya, Setelah bermain perempuan dan menikah lagi, sampai sekarang N menelantarkan dirinya dan kedua anaknya. Tanpa memberikan nafkah apapun.

“Bahkan ketika anak saya pun sakit, dia tidak membiayai. Malah melaporkan saya ke polisi karena saya menggembok pintu yang merupakan rumah saya sendiri. Padahal disitu banyak barang- barang saya yang belum dibawa,” kata Nyai Maskiroh lagi menuturkan.

“kakak saya juga dituduh mencuri kandang burung dan adik saya mencuri ikan. Dia sama ibunya dengan teganya melaporkan saya. Kejam, dia jahat,” ucapnya menahan tangis sambil sesekali menyeka air matanya.

Nyai Maskiroh didampingi Kuasa Hukum, Aneng Winengsih SH.,MH.

Ditempat yang sama, Aneng Winengsih SH., MH., kuasa hukum Nyai Maskiroh menerangkan jika kliennya sudah memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk kedua kalinya.

“Kemarin saya mendampingi klien saya untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian yang kedua kalinya. Saya mendampingi klien saya menghadap ke penyidik. Saya tanya kepenyidiknya langsung tentang pasal yang dikenakan,” ungkap Aneng.

Dan dari keterangan penyidik, lanjutnya, pasal yang dikenakan sangat banyak. Dimana pasal – pasal tersebut disatukan dalam satu berkas dan tidak dipisahkan.

“Ternyata setelah saya tanyakan, pasal – pasal tersebut disatukan dalam satu berkas,” tandasnya.

Nyai Maskiroh dilaporkan sang suami N ke Polres Karawang dengan Nomor : LI 704/XI / 2021 / Reskrim tanggal 1 November 2021 dengan pasal berlapis yaitu pasal 335 KUHP  dan atau 368 KUHP dan pasal 362 KUHP.  (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments