KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Belum lama ini seorang warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, Miftahul Jannah melaporkan sejumlah pejabat Bagian Umum Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Karawang ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Diantaranya inisial AAR, FJ, WJ, MM dan sejumlah nama pejabat lainnya.
Laporan dengan Nomor: LP/B/391/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pemalsuan dokumen tersebut diduga juga turut melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatuallah dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
Pelaporan ini pun sontak mengundang reaksi publik Karawang yang salah satunya datang dari Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Karawang, Asep Agustian SH. MH.
Dikatakan Asep Agustian, pihaknya mengapresiasi langkah Miftahul Jannah yang juga merupakan seorang pemborong itu.
“Saya apresiasi laporan Miftahul Jannah, kalau merasa dirugikan, ya silahkan lapor. Karena itu memang haknya sebagai warga negara,” tutur Askun sapaan akrabnya, Senin (18/8/2025).
Namun demikian, dia juga mengkritisi beberapa pernyataan Miftahul Jannah yang menurutnya terkesan membuat opini liar dengan membawa-bawa nama Sekretaris Daerah Asep Aang Rahmatuallah dengan inisial AAR. Yang tentunya opini ini akan menjadi presenden buruk bagi kinerja pemerintahan Pemkab Karawang dibawah kepemimpinan Bupati Aep Syaepuloh.
Karena diketahuinya, AAR menjabat Sekda Karawang mulai tahun 2024. Sementara proyek pekerjaan yang dipersoalkan Miftahul Jannah terjadi pada awal tahun 2023.
Seharusnya ditegaskan Askun, jika Miftahul Jannah merasa tertipu, maka seharusnya mengejar ‘calo proyek’ pekerjaan yang merugikannya.
“Ya sudah sebut saja namanya Sekda Asep Aang Rahmatullah, jangan pake inisial segala. Tapi pertanyaannya apakah Miftah sendiri pernah bertemu langsung dengan Sekda Asep Aang?. Karena kalau melalui perantara, terkadang penafsiran suka berbeda. Lagian Asep Aang baru menjabat Sekda mulai tahun 2024,” ujarnya.
Sementara itu, disisi lain, Askun mengungkapkan, Miftahul Jannah juga telah membuat laporan di Polres Karawang
Sehingga ia pun mempertanyakan urgensi dan tujuan Miftahul Jannah kembali melaporkan persoalannya ke Polda Jabar.
“Ya, saya sudah tahu Miftah juga pernah melapor di Polres Karawang. Saya juga tidak tahu kenapa kemudian ia melapor lagi ke Polda. Apakah ini berkaitan dengan KUHAP Pasal 184 mengenai barang bukti yang belum terpenuhi,” ucap Askun.
“Padahal yang saya tahu semua proses hukum sama saja, baik di tingkatan Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri, semuanya memiliki SOP. Jadi nanti bisa saja laporan Miftah di Polda Jabar dikembalikan ke Polres Karawang,” timpalnya.
Menyikapi persoalan ini, Askun juga mempertanyakan etika pengacara Miftahul Jannah yang melakukan komunikasi dengan Sekda Asep Aang, setelah membuat laporan di Polda Jabar.
“Hoh, kenapa jadi harus komunikasi dengan Sekda segala. Padahal biarkan saja proses hukum berjalan kalau sudah dilaporkan. Jadi kembali lagi kita pertanyakan, sebenarnya motif laporannya apa?. Kalau ceritanya seperti ini, saya pribadi jadi malu sebagai profesi lawyer,” ungkapnya.
“Kalau mau ganti rugi, ya sekarang dia dapat pekerjaannya dari siapa atau melalui siapa?. Terus ngasih uangnya ke siapa?. Ya, seharusnya Miftah ini laporkan atau minta pertanggungjawaban ke calonya. Bukan menyebut beberapa nama pejabat yang membuat presenden buruk pemerintahan Pemkab Karawang,” herannya.
Oleh karenanya, atas persoalan ini, Askun juga mendesak Sekda Asep Aang dan beberapa pejabat pemkab lain yang inisial namanya disebutkan untuk melaporkan balik Miftahul Jannah, jika saja nanti tuduhan ini tidak bisa dibuktikan olehnya.
“Kalau masalah ini sampai tidak terbukti, maka saya menekankan Sekda untuk melaporkan balik. Jangan dibiarkan,” tandas Askun.
“Jangan sampai karena ulah segelintir oknum pejabat dan oknum calo proyek, kemudian merusak nama baik pejabat dan pemerintahan Karawang,” imbuhnya.
Pelajaran dari persoalan ini, Askun juga mewanti-wanti agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang tidak lagi sembarangan memberikan paket pekerjaan ke pemborong, khususnya kepada pemborong di luar Karawang.
” Karena jika tidak ada komunikasi yang baik, makanya terjadilah persoalan hukum seperti ini,”.pungkasnya.