KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang, Senin (2/10/2020), menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda yaitu, Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran (TA) 2021.
Rapat yang digelar di Gedung Paripurna DPRD tersebut, dihadiri Pjs Bupati Karawang, Dr. Ir. H. Yerry Yanuar, MM., juga Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Drs. H. Acep Jamhuri.
Dalam sambutannya, Pjs Bupati mengatakan secara subtantif materi KUA-PPAS tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran 2021.
Dimana proyeksi anggaran pendapatan daerah Kabupaten Karawang tahun 2021 sebesar Rp. 4.571.986.000.000 turun sebanyak 1,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan rincian sebagai berikut, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 1.268.174.000.000, turun dibandingkan tahun lalu sebesar Rp. 5.813.000.000 (0,46 persen). Proyeksi dana perimbangan sebesar Rp. 2.061.233.000.000., turun 4,58 persen. Lalu, Proyeksi lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 1.142.752.000.000 naik 2,41 persen.
“Rencana anggaran belanja daerah pada 2021 sebesar Rp.4.571.966.000.000,” ujar Pjs Bupati.
Dijelaskannya lebih lanjut, upaya pembangunan yang akan dilaksanakan pada 2021 diakui membutuhkan anggaran yang relatif besar. Sedangkan, kemampuan fiskal daerah yang tercermin dari besaran penerimaan umum daerah masih dinilai belum memadai. Oleh karena itu, berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2021 diproyeksi defisit sebesar Rp.117.645.000.000. (NN/Diskominfo)