spot_img
33.1 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 23, 2025

Disdik Jabar Beri Mobil Operasional, SMKN 1 Karawang Akui Sengaja Gak Bayar Pajak Cuma Buat Praktek

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |
Kendaraan operasional atau kendaraan dinas sekolah dipergunakan untuk mempermudah mobilitas guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas mengajar dan kegiatan sekolah lainnya.

Sekolah pun bertanggung jawab penuh atas kendaraan operasional yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat tersebut, termasuk perawatan, pemeliharaan, pajak dan penggunaannya.

 

Namun ironisnya, Kendaraan Dinas yang dipinjamkan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kepada SMKN 1 Karawang itu, malah dijadikan mobil bahan praktek dengan pajak yang dibiarkan tertunggak.

Terpantau percis dihalaman ruang praktek didepan kantin sekolah, sebuah mobil Honda Brio Satya berwarna putih terparkir disana.

Baca Juga  Dinilai Bangun Opini Liar, Miftahul Jannah Terancam di Laporkan Balik, Etika Pengacara Jadi Sorotan

Mobil berplat merah tersebut telah mati pajak sejak Desember tahun 2018 lalu, namun body mobil terlihat masih mulus, meski tampak jelas ada bekas codetan diduga bekas logo milik Pemprov Jabar yang dihapus dipintu sebelah kanan mobil.

Rusli, Plt Kepala Sekolah SMKN 1 Karawang, Jumat (7/8/2025), mengatakan jika mobil dengan plat Nomor D 8573 A itu memang tidak digunakan untuk operasional sekolah melainkan cuma untuk bahan praktek siswa.

Oleh karena itulah, lanjut Rusli, pihaknya tidak membayar pajak mobil tersebut.

“Mobil tersebut tidak digunakan cuma buat praktek. Bukan untuk operasional. Sehingga tidak kita bayarkan pajaknya,” ujarnya ketika ditanya mengapa mobil khusus praktek masih terpasang plat nomor.

Baca Juga  Karawang Jadi Lokasi Percontohan WEF Nexus, Pemkab Paparkan Indeks Ketahanan Pangan

“Mobil untuk praktek tidak harus dibayar pajak. Dan karena mobil itu buat praktek jadi tidak diperpanjang lagi tidak ada kewajiban pajaknya. Karena sudah dihentikan dari Dinas Pendidikan Propinsi nya,” kata Rusli lagi.

Mengapa dihentikan pajaknya (mobilnya dimatikan), ia menerangkan, agar Propinsi tidak disebut menunggak pajak atau lainnnya.

“Mobil hanya diberikan STNK- nya saja. Tidak dengan BPKB nya. Tapi berita acaranya ada,” tandasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!