KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang resmi mengeluarkan surat edaran Nomor 800.1.8.8/2742/BKPSDM tertanggal 10 Juli 2025 yang menegaskan bahwa kewenangan mutasi dan pemindahan ASN hanya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati selaku Kepala Daerah.
Surat ini diterbitkan menyusul dengan adanya praktik mutasi atau pemindahan ASN yang diduga dilakukan oleh sejumlah kepala perangkat daerah dan pejabat pelaksana tugas (Plt) tanpa diketahui oleh Bupati Karawang.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, dijelaskan bahwa sesuai regulasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), PPK adalah satu-satunya pihak yang berwenang melakukan mutasi, promosi, atau pemindahan ASN, terutama untuk jabatan struktural. Mutasi hanya sah jika diproses melalui sistem i-Mut SIASN milik BKN.
Sementara disisi lain, ditemukan ada banyak mutasi dilakukan tanpa melalui proses ke BKPSDM Kabupaten Karawang terlebih dahulu maupun pencatatan di sistem nasional.
Salah satunya, sebagaimana diungkapkan BKPSDM adalah mutasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang, di mana ada guru yang dipindahkan menjadi staf administrasi dinas tanpa sepengetahuan Sekda dan Bupati.
“Ini contoh nyata pelanggaran sistemik. Mutasi diam-diam seperti itu jelas ilegal dan merugikan ASN secara administratif, seperti di Disdik Karawang ada 2 orang guru yang dijadikan staf tanpa sesuai prosedur,” kata Sekretaria BKPSDM, Geri Samrodi kepada wartawan, Senin (14/5/2025).
Hal ini, lanjutnya, diketahui saat ASN tersebut memberikan laporan kinerja yang ternyata berbeda. Mutasi yang tidak dilakukan melalui sistem i-Mut BKN berpotensi membuat data kepegawaian ASN bersangkutan tidak terintegrasi, sehingga bisa menghambat proses kenaikan pangkat, rotasi jabatan, hingga pensiun.
“Kami sudah memberikan teguran kepada Disdik, bahkan sebelum Sekda mengeluarkan surat edaran kemarin. Dan Disdik harus mengembalikan ASN tersebut kembali menjadi guru disekolah asalnya. Karena mutasi seperti ini dampaknya tidak akan ada kejelasan untuk guru tersebut karena harus sesuai dengan i-Mut SIASN milik BKN. Bahkan membatalkan hak kepegawaian mereka,”tandasnya.
Terpisah, Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang Joean Hemawan membantah pernyataan BKSDM jika ada ASN -nya hasil dari mutasi ilegal.
Ditegaskannya, semenjak ia duduk menjadi kasuba kepegawaian di dinas tersebut , pihaknya belum pernah menjadikan guru sebagai staf.
“Asa teu aya, Ti saya di disdik asa can pernah ngajadikeun guru jadi staf (Gak Ada. Sejak saya bertugas di Disdik belum pernah menjadikan Guru sebagai Staf),” kata Joean, Selasa (14/7/2025).
“Pasti update di Si ASN, yang mana;” ucapnya lagi seraya mengatakan jika Disdikpora selama ini juga belum menerima surat teguran apapun dari BKPSDM.
“belum ada teguran dari bkpsdm ke disdik,” singkatnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi