spot_img
31.4 C
Jakarta
Selasa, Agustus 26, 2025

Dituding Minta Uang Rp. 18 Juta ke KUD Sumber Padi, Dinas Koperasi Meradang Tantang Pengurus Buktikan Tidak Bicara Bohong!!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Polemik penjualan aset milik Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Padi di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, semakin memanas setelah pengurus KUD Sumber Padi membantah pihaknya memiliki hutang ke Kementerian Keuangan sebesar Rp. 154 juta-an. Dan menyebutkan jika ada oknum pegawai Dinas Koperasi Kabupaten Karawang yang meminta uang kepada KUD sebesar Rp. 18 juta.

Dinas Koperasi meradang, melalui Subkor Pengawas Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang, Yeni membantah jika pihaknya telah meminta-minta uang kepada pengurus KUD Sumber Padi yang baru.

Baca Juga  Meriahkan HUT RI Ke-80, RW 013 Gelar Lomba Cat Galon Bekas

Ia menegaskan, apa yang dikatakan Sekretaris KUD Sumber Padi, Dadan Iskandar adalah bohong. Karena uang yang dimintanya adalah hutang KUD Sumber Padi yang harus dibayarkan oleh Pengurus.

Dijelaskan Yeni, KUD Sumber Padi memiliki aset berupa gedung dan bangunan gudang logistik sebanyak 9 unit. Dengan total hutang mencapai Rp. 154 jutaan ke Kementerian Keuangan.

Kemudian lanjutnya, Dinas Koperasi memberikan saran dan menawarkan jika para pengurus baru akan menjual aset milik KUD Sumber Padi maka mereka bisa melunasi hutang dengan cara membayar satu persatu atau mencicil, dimana satu unit gudang logistik memiliki hutang sebesar Rp. 18, 5 juta.

Baca Juga  PLN UP3 Bekasi dan ULP Babelan Gelar Sarling Promo Tambah Daya Spesial Energi Kemerdekaan

“Bukan saya minta- minta ya, dan dinas tidak pernah minta-minta uang seperti itu, Pencemaran nama baik itu, bisa saya tuntut itu si Dadan. Saya memang berikan nomor rekening, itu nomor rekening Bank Bukopin bukan rekening saya, karena terkait mekanisme pelunasan ada aturannya berdasarkan Surat Edaran Kementerian Koperasi dan memang Bank Bukopin gak bakal ada data terkait hutang piutang KUD karena Bank Bukopin hanya penampung rekening Kementerian Keuangan,” tandas Yeni.

“Kami tidak pernah meminta uang seperak pun justru menagih hutang mereka. Kalau mau menjual aset ya harus sesuai prosedur. Bayar dulu hutangnya..Kalau memang saya pernah meminta uang silahkan buktikan, mana bukti chatnya…saya minta!!,” pungkasnya menandaskan dengan nada kesal.

Baca Juga  Pengamat: Arif Dianto Sosok Ideal untuk Benahi PD Petrogas Persada Pasca-Masalah Hukum

Diketahui, Adapun 9 unit aset tanah dan bangunan Gudang Logistik KUD Sumber Padi yang tersebar dimasing-masing wilayah kerjanya, diantaranya, Desa Dayeuhluhur 4 unit aset, Desa Lemahduhur ada 2 unit aset, Desa Lemahkarya ada 1 unit aset, Desa Lemahmakmur ada 1 unit aset, dan Desa Ciptamargi 1 unit aset.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!