spot_img
29.5 C
Jakarta
Minggu, Agustus 24, 2025

DPMD Bela Kondangjaya, Kabid Pemdes : Asal Jangan Bangunan!!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Andri mengatakan jika dana bagi hasil (DBH) desa bisa untuk membeli mobil operasional atau pun jasa transportasi desa lainnya.

Dijelaskannya, ada dua prioritas penting yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan desa dalam membelanjakan anggaran DBH-nya.

“Pertama prioritas wajib dan kedua prioritas yang disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Andri, Senin (19/5/2025), dikantornya.

“Ada empat bidang yang masuk kedalam dua prioritas tersebut yang menjadi tugas pemerintahan desa, yaitu, pemerintahan pembangunan pembinaan kemasyarakatan atau pemberdayaan masyarakat,” ucapnya lagi.

Baca Juga  Pengamat: Arif Dianto Sosok Ideal untuk Benahi PD Petrogas Persada Pasca-Masalah Hukum

Semua bisa dianggaran dari DBH, lanjut Andri, kecuali, bidang pembangunan. Karena pembangunan infrastruktur seperti jalan desa, lingkungan, dan pembangunan desa lainnya sudah dianggarakan melalui anggaran Dana Desa, Bantuan Propinsi, dan pos anggaran lainnya.

“Jadi, kalau kemudian Kepala Desa Kondangjaya membeli kendaraan roda empat atau dua untuk kebutuhan desanya melalui DBH itu diperbolehkan. Asalkan jangan pembangunan,” ujar Andri.

“Kendaraan dinas desa ini bisa dimasukan ke prioritas wajib pembangunan dipemerintahan desanya. Dan kebetulan memang Kondangjaya ini DBH nya gede terus dapatnya. Jadi memungkinkan, dan setahu kami dua mobil termasuk mobil operasional BPD. Jadi diperbolehkan tinggal pengadaannya disesusaikan,” pungkasnya.

Baca Juga  Legalisir Tak Dikasih Karena Tunggakan, KCD Wilayah IV Minta SMK Muhammadiyah I Berikan Ijasah Siswa

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!