KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Andri mengatakan jika dana bagi hasil (DBH) desa bisa untuk membeli mobil operasional atau pun jasa transportasi desa lainnya.
Dijelaskannya, ada dua prioritas penting yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan desa dalam membelanjakan anggaran DBH-nya.
“Pertama prioritas wajib dan kedua prioritas yang disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Andri, Senin (19/5/2025), dikantornya.
“Ada empat bidang yang masuk kedalam dua prioritas tersebut yang menjadi tugas pemerintahan desa, yaitu, pemerintahan pembangunan pembinaan kemasyarakatan atau pemberdayaan masyarakat,” ucapnya lagi.
Semua bisa dianggaran dari DBH, lanjut Andri, kecuali, bidang pembangunan. Karena pembangunan infrastruktur seperti jalan desa, lingkungan, dan pembangunan desa lainnya sudah dianggarakan melalui anggaran Dana Desa, Bantuan Propinsi, dan pos anggaran lainnya.
“Jadi, kalau kemudian Kepala Desa Kondangjaya membeli kendaraan roda empat atau dua untuk kebutuhan desanya melalui DBH itu diperbolehkan. Asalkan jangan pembangunan,” ujar Andri.
“Kendaraan dinas desa ini bisa dimasukan ke prioritas wajib pembangunan dipemerintahan desanya. Dan kebetulan memang Kondangjaya ini DBH nya gede terus dapatnya. Jadi memungkinkan, dan setahu kami dua mobil termasuk mobil operasional BPD. Jadi diperbolehkan tinggal pengadaannya disesusaikan,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi