KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebuah kantor desa di Kabupaten Karawang menjadi sorotan setelah kedapatan tidak memasang foto Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh dan Maslani, di kantornya.
Padahal, keduanya telah menjabat selama hampir dua tahun sejak terpilih.
Kantor Desa Cinta Asih, Kecamatan Pangkalan, menjadi pusat perhatian setelah fakta ini terungkap. Kepala Desa Cinta Asih, Dede Suryadi, saat dikonfirmasi mengakui kelalaiannya.
“Saya lupa,” ujarnya singkat, usai berusaha mencari foto bupati dan wakil bupati disetiap ruangan kantor desanya.
“Terima kasih diingatkan, nanti kami pasang,” tambah Dede Suryadi yang mengaku juga sebagai anggota APDESI Kabupaten Karawang.
Terpisah, Camat Pangkalan, Teguh Iman, menyatakan penyesalannya atas kejadian ini. Menurutnya, pemasangan foto kepala daerah adalah bentuk penghormatan dan simbol kehadiran pemerintah daerah di tingkat desa. “Ini sangat disayangkan. Seharusnya ini menjadi perhatian utama,” kata Teguh Iman.
Teguh Iman menambahkan bahwa setiap desa memiliki alokasi anggaran untuk pengadaan barang dan jasa, termasuk pembelian pigura foto kepala daerah.
“Dalam APBDes, kepala desa bisa menganggarkan pembelian pigura foto kepala daerah. Ini seharusnya tidak menjadi alasan,” tegasnya.
Aturan Terkait Pemasangan Foto Kepala Daerah:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Mengamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah daerah, termasuk kantor desa, wajib memasang foto kepala daerah sebagai simbol negara dan pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri juga Secara berkala mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan pemerintah daerah untuk memasang foto kepala negara dan kepala daerah di tempat-tempat strategis, termasuk kantor desa.
Persoalan Pigura Foto Kepala Daerah memang terlihat sepela, namun menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Karawang untuk lebih memperhatikan hal-hal detail yang berkaitan dengan simbol negara dan pemerintah daerah. Kelalaian seperti ini dapat mencerminkan kurangnya perhatian terhadap aturan dan etika pemerintahan.