KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum guru ngaji inisial B asal Dusun Cikepek, kepada salah seorang jamaahnya berujung keributan ditengah – tengah masyarakat lantaran disebut-sebut berujung damai.

Bahkan informasinya, warga masyarakat Dusun Cikepek, Desa Laban Jaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggerudug rumah kepala Desa Labanjaya, Munjid Fauzal pada malam harinya (3/9/2022), karena menduga ada keterlibatan kepala desa dalam perdamaian tersebut.
Pasalnya, Kasus yang sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Karawang ini, tiba-tiba telah dicabut pelaporannya oleh Jayadi yang merupakan suami korban. Hal tersebut diketahui berdasarkan surat pernyataan yang beredar dikalangan masyarakat.
“warga sekarang juga sedang mendatangi lagi rumah Kepala Desa, karena semalam ketika digeruduk kerumahnya Kepala Desa (Kades) gak ada dirumah,” kata salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, kepada onedigimews.com, Minggu (4/9/2022).
“Warga menduga Kades ikut campur..,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, situasi terkini di Dusun Cikepek, warga yang awalnya mendemo kepala desa diarahkan berkumpul untuk bermusyawarah di aula sekolah PAUD ,Dusun Cikepek, Desa Labanjaya. Nampak hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Labanjaya, pihak Polsek Pedes dan Koramil Pedes, tokoh masyarakat dan pemuda juga puluhan warga setempat.
Berikut isi surat pernyataan, diduga merupakan surat kesepakatan damai antara suami korban (Pelapor atau pihak I ) dengan terduga pelaku yakni Ustad B (Terlapor atau pihak II) yang ditandatangani keduanya beserta dua orang saksi pada tanggal 3 September 2022. Dimana dalam surat tersebut juga dituliskan kesepakatan damai juga dihadiri oleh aparatur pemerintahan desa. Berikut isi surat kesepakatan yang sampai ke meja redaksi.
1. Pihak pertama memaafkan kesalahan pihak kedua yang sudah melakukan perselingkuhan dengan istrinya SS, dengan syarat tidak akan mengulanginya lagi.
2. Pihak pertama bersedia mencabut BAP yang sudah masuk ke pihak Polres Karawang dan tidak akan mengajukan tuntutan lain dikemudian hari.
3. Pihak kedua tidak akan menuntut pihak pertama apabila kemudian ada efek dari permasalahan ini yang melebar ke permasalahan lain.
4. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat meninggalkan kampung Cikepek sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
5. Pihak kedua bersedia menanggung biaya administrasi pelaporan dan pencabutan BAP.
Sampai berita ini diturunkan, musyawarah sedang berlangsung. (Nina)