Karawang,Onediginews.com – Diduga melanggar aturan, salah satu E-waroeng di Tirtajaya, Kabupaten Karawang terindikasi menggunakan beras polos tanpa merk terdaftar di Kementrian Pertanian (Kementan) dalam penyaluran program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
E-waroeng Siti di Dusun Cicau, Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya, menyalurkan beras yang karungnya tidak ada ada izin edar dari Kementan, sehingga beras yang disalurkan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disinyalir bukan merupakan beras premium sesuai ketentuan pedoman umum.
Pemilik E-waroeng Siti, Nurjanah saat dikonfirmasi awak media di rumah sebrang warungnya, pada Rabu (22/12/2021), mengatakan terkait beras yang disalurkannya beberapa hari sebelumnya kepada warga penerima BPNT. Ia menjelaskan, beras tersebut merupakan beras stok warung yang peruntukannya dijual untuk masyarakat umum.
Dirinya membantah telah melakukan penyaluran program BPNT ke KPM. Namun, diakui olehnya saat ada warga yang datang ke warungnya untuk pengecekan saldo, ketika ada saldonya, dikarenakan warga tersebut membutuhkan beras. Maka, kemudian ia berikan beras yang ada di warungnya terlebih dahulu, meski pada saat itu dirinya belum melakukan PO beras ke supplier.
“Saya memang jualan beras, dan dikarenakan ada yang datang, di cek sudah ada saldonya, namun akhirnya saya berikan karena si ibu tersebut membutuhkan beras,” elak Nurjanah.
Namun pernyataan tersebut berbeda dengan apa yang Nurjanah sampaikan kepada PSM Desa Srijaya, Aden saat diklarifikasi perihal masalah tersebut.
Dihubungi awak media via WhatsApp, Aden mengatakan terkait beras yang ada di E-waroeng Siti, adalah benar merupakan beras stok untuk KPM-BPNT.
“Katanya disuruh menyediakan di warung 5 sampai 10 karung, jadi dia (E-warong Siti, red) menyediakan beras,” kata Aden.
Sementara itu, Ketua Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kecamatan Tirtajaya, H. Usid Nursahid saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, menyayangkan masih ada e-warung nakal yang diduga melanggar aturan dalam penyaluran BPNT di lapangan.
Ia menjelaskan soal beras premium untuk program BPNT, pada karungnya harus ada izin edar dari kementan, sehingga dapat dipastikan kualitasnya, sebagaimana yang selama ini disosialisasikan oleh Dinas Sosial kepada keluarga penerima manfaat, para pendamping bansos pangan, juga pada para E-warong serta supplier.
“Sebagai kontrol sosial, juga bentuk kepedulian GMPI terhadap penyaluran bansos. Kami mengingatkan pada Dinsos dan Bank BTN agar menindak tegas oknum e-warong nakal, yang tidak sesuai ketentuan dan menyalahi pedoman,” tandas Usid. (red)