spot_img
31.3 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 23, 2025

Gara-gara Mau Dikonfirmasi Pungutan Rp. 500 ribu, Oknum Guru SMAN 1 Cibuaya Emosi dan Usir Wartawan

KARAWANG | Oknum Guru SMAN 1 Cibuaya diduga menghalang-halangi tugas wartawan yang hendak mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pungutan sebesar Rp.500 ribu per-siswa disekolah tersebut.

Sikap arogan dan tak terpuji dipertontonkan oknum guru berinisial IK tersebut, terlihat dari ucapan yang dilontarkannya kepada awak media.

“Arek naraon sia kadarie, eweh urusan (mau apa kamu kesini, gak ada urusan),” kata IK dengan nada meninggi dalam bahasa sunda.

Ucapan kasar yang tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik itu dilontarkannya ketika sejumlah wartawan hendak menemui dan mewawancarai Kepala Sekolah SMAN 1 Cibuaya.

Baca Juga  Diduga Selewengkan Honor Petugas Kebersihan dan Puskesos, Lurah Plawad di Demosi Warganya, Camat Tunggu Rotasi Mutasi

Meski sudah coba menjelaskan alasan ingin menemui Kepala Sekolah, hendak melakukan namun IK malah memanggil satpam untuk mengusir awak media.

“Coba satpam bawa keluar amankan” ujarnya dengan sombong.

Sementara itu, pasca terjadi perdebatan tersebut, Kepala sekolah SMAN 1 Cibuaya Ratna Hari K, langsung meminta maaf kepada awak media, dan mengatakan jika hal tersebut cuma misskomunikasi.

“Saya minta maaf atas sikap staf saya, dan sudah saya tegur” ucapnya.

Diketahui, profesi jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang dan fungsi serta tugas pokoknya tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Baca Juga  Bupati Karawang Buka Bimtek Koperasi Merah Putih, 309 Peserta Ikuti Pelatihan

Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta . Dan dalam Pasal 18 ayat (1) ditegaskan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat di Pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

 

Reporter : Nina Melani Paradewi/ Madun

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!