spot_img
28 C
Jakarta
Selasa, Agustus 26, 2025

Gara-gara Status WA, Saksi Paslon 01 di Salah Satu TPS di Rengasdengklok Utara Dipukul Kepalanya

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Seorang saksi dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang Nomor Urut 01 pada Pilkada Serentak 2024, bernama Abdul Rojak alias Radit diduga dianiaya oleh salah seorang oknum pendukung Paslon 02 berinisial J.

Insiden penganiayaan terhadap saksi 01 tersebut terjadi pada Rabu 27 November 2024 ditengah-tengah proses pencoblosan berlangsung di TPS 09 Dusun Cikangkung, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok.

Kuasa hukum korban, Pontas Hutahean SH didampingi Saripudin SH.,MH., menuturkan kronologis awal peristiwa penganiayaan tersebut terjadi. Dimana semua dimulai dari screen shoot-an komentar disalah satu media sosial Whatsapp Group yang kemudian korban jadikan status Whatsapp pribadinya.

Status korban ini pun kemudian diduga memancing emosi oknum pendukung Paslon 02 berinisial J lanjut Pontas. J ketika melihat korban menjadi saksi di TPS langsung memanggil korban dan menggiringnya ke pinggir jalan yang lokasinya tak jauh dari TPS.

Baca Juga  HUT RI ke-80, PLN Bekasi Nyalakan Serentak Listrik Gratis Program Light Up The Dream

“Korban dibawa (digiring) ke pinggir jalan tak jauh dari TPS. Disana keduanya sempat cekcok dan J pun diduga langsung memukul kepala belakang korban sebanyak satu kali dengan tangan kosong,” kata Pontas menuturkan kepada wartawan usai mendampingi korban melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan di Mapolsek Rengasdengklok.

Kejadian ini, Saripudin menambahkan, semestinya tidak terjadi apapun alasannya.

“Klien kami tidak berbicara mengenai desa Rengasdengklok Utara. Namun apapun ceritanya bahwa kemudian status whatsapp korban menyinggung pemerintahan desa bukan menjadi alasan kemudian untuk melakukan pemukulan,” tandasnya.

“Segala sesuatu ada aturannya, seharusnya kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah jikapun ada kesalahan dari Radit. Nah, ketika kemudian terjadi pemukulan terhadap klien kami, ranahnya pun menjadi berbeda, masuk ke pidana. Dan tindakan Radit melaporkan adalah tindakan yang benar untuk menghindari penghakiman massa,” ujar Saripudin.

Baca Juga  Ketua DPRD Karawang Himbau Pelaksanaan Penganggaran Pemerintah Daerah Harus Pro Rakyat

Lebih lanjut ia menyampaikan, seharusnya kontestasi Pilkada Karawang hari ini tidak dibawa-bawa ke hal-hal yang sifatnya masuk ranah pidana.

“Berasumsi, bernarasi , berargumentasi adalah sesuatu hal yang wajar. Dan kami juga memohon kepada pemerintahan Desa untuk netral. Dan ini jelas diatur dalam undang-undang,” imbuhnya.

“Apa yang terjadi dilapangan, mudah-mudahan klien kami mendapatkan keadilan,” harap Saripudin.

Masih ditempat yang sama, Pontas kembali menambahkan jika dilihat dari runutan peristiwa yang diawali dari status Whatsapp korban itu bisa disimpulkan jika hal tersebut ada kaitannya dengan dukung mendukung calon di Pilkada.

“Dari status Whatsapp Radit yang berisi narasi terkait intervensi kepada saksi di TPS, diduga J melakukan pemukulan sehingga ini sudah jelas bisa disimpulkan pemukulan terhadap klien kami ini ada sangkut pautnya dengan Pilkada,” pungkasnya.

Baca Juga  PLN UP3 Bekasi Jaga Keandalan Pasokan Listrik Melalui PDKB-TM

Diketahui ada pun komentar di Whatsapp Group yang di Screen Shoot dan dijadikan status oleh Radit berisikan narasi terkait adanya dugaan seorang saksi dari Partai Gerindra yang mengaku mendapat intimidasi dan ancaman dari seorang pendukung Paslon 02 berinisial B, yang juga dikenal sebagai Tim Pemenangan dari Paslon 02. Insiden ini menyebabkan saksi tersebut akhirnya mengundurkan diri.

Menurut informasi, B bukan anggota KPPS yang bertugas di TPS tersebut, namun kebetulan TPS berada di rumah orang tuanya. Dalam peristiwa itu, B secara terang-terangan melarang saksi dari Partai Gerindra untuk menjalankan tugasnya. Bahkan, ia sempat mengucapkan ancaman disertai pernyataan yang mengundang perhatian.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!