spot_img
26.7 C
Jakarta
Selasa, Agustus 26, 2025

Hasil Gelar Perkara, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Bus Kecelakaan Maut Jadi Tersangka

Sumedang, Onediginews.com – Sejak kejadian Kecelakaan tunggal Pada hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021, sekitar Jam.18.30 Wib, di jalan raya Malangbong – Wado tepatnya Tanjakan Cae Dusun Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.

Kendaraan Bus Sri Padma Kencana No. Pol T-7591-TB dikemudikan Yudi Awan dengan kernet Dede Lili dengan membawa penumpang sekitar 63 Orang Penumpang dari SPM IT AL MUA AWANAH yang mengakibatkan mengakibatkan 29 Orang (Penumpang, Supir, dan kernet) meninggal Dunia, serta 36 Orang Penumpang lainnya mengalami luka- luka sehingga mendapatkan perawatan di RSUD Sumedang, Selasa (16/3/21).

Baca Juga  MJ Meradang, Tak Mau Disebut Tebar Opini Liar, Kuasa Hukum Ungkap Soal Bukti-bukti

Sat Lantas Polres Sumedang terutama unit Laka lantas secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berada di TKp dan saksi penumpang serta telah melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Dishub, ATPM dan sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan kejadian tersebut sebanyak 21 orang saksi.

Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusuma menuturkan setelah melaksanakan gelar perkara pada hari senin (15/3/2021), telah menetapkan pengemudi Kendaraan Bus Sri Padma Kencana Sebagai tersangka.

“Bus Sri Padma dengan No. Pol T-7591-TB yang dengan pengemudi bernama Saudara YUDI AWAN Bandung / 12 September 1979, Karyawan Swasta, alamat : Jalan Cikutra 0224 Rt.01/02, Ds.Neglasari, Kec.Cibeunying Kaler Kota Bandung sementara sebagai tersangka,” terangnya.

Baca Juga  Dinilai Bangun Opini Liar, Miftahul Jannah Terancam di Laporkan Balik, Etika Pengacara Jadi Sorotan

Adapun pasal yang dapat dipersangkakan terhadap Tersangka pasal 310 ayat (4), dan ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sampai saat ini Polres Sumedang masih dalam penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. (Deni)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!