spot_img
26.8 C
Jakarta
Selasa, Agustus 26, 2025

Ini Motif Pelaku Lakukan Penganiayaan ke Anak Balita yang Viral di Medsos

Tanggerang, Onediginews.com – Merasa kesal karena HP miliknya dilempar, pelaku tak segan langsung melakukan aksi kekerasan kepada anak usia di bawah umur.

Aksi kekerasan tersebut pun sempat viral di media sosial yang mengundang amarah netizen. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian pun langsung mengamankan pelaku.

Sebelumnya, sempat Viral dimedia sosial video penganiayaan anak di Tanggerang, Polisi berhasil mengamankan pelaku di Rumahnya.

Kapolresta Tanggerang AKBP Wahyu S.Bintoro SH SIK M Si  mengatakan tersangka ASD warga kp. Malangnengah Rt/Rw : 04/04 Kel/Desa Sindangsono Kec. Sindang jaya-Tangerang menganiyaya Seorang Balita yang baru usia 2 Tahun 4 Bulan (ZM) Balita warga Tarikolot Kel/Ds. Sukanegara Kec. Cikupa-Tangerang mengaku karena lantaran Rasa kesal dan marah pelaku ASD yang dirasakan saat itu Karena Hp miliknya di lempar korban (ZM).

Baca Juga  Dinilai Bangun Opini Liar, Miftahul Jannah Terancam di Laporkan Balik, Etika Pengacara Jadi Sorotan

”Motif kekerasan anak di bawah umur oleh tersangka A ini terungkap dari hasil pengembangan laporan dan petunjuk Video tersebut, maka terhadap pelaku diamankan di tempat kediamannya pada hari senin 15 Maret 2021,” katanya.

Diungkapkanya dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka Video Penganiayaan Anak di tanggerang langsung memukul perut korban beberapa kali dengan beberapa posisi korban posisi duduk,berdiri, tidur dan terlentang. ungkap Kapolresta Tanggerang

Atas perbuatan tak bermoral dan bejad ASD tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Kurungan Pidana 3 Tahun atau paling lama 6 Tahun Penjara atau Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi.“Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” pungkasnya. (red)

Baca Juga  MJ Meradang, Tak Mau Disebut Tebar Opini Liar, Kuasa Hukum Ungkap Soal Bukti-bukti

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!