KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemerhati kebijakan publik di Karawang menyoroti lambannya penyelesaian kasus kelebihan pembayaran program Rutilahu tahun 2023. Temuan BPK RI yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar dan belum sepenuhnya dikembalikan menjadi bukti lemahnya pengawasan dan akuntabilitas.
“Kami mendesak Inspektorat dan Dinas PRKP untuk segera menindaklanjuti temuan BPK. Kontraktor yang terbukti melakukan kelebihan pembayaran harus ditindak tegas, termasuk sanksi administratif sampai kelebihan bayar itu dikembalikan ke Kas Daerah,” ujar Tatang Obet, aktivis Karawang yang juga seorang pemerhati kebijakan publik.
“Kasus dugaan adanya penyimpangan dalam program Rutilahu ini harus menjadi komitmen Bupati Karawang untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem secara menyeluruh. Untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,. Intinya Bupati harus turun tangan, jangan dibiarkan,” tandasnya, Rabu (27/8/2025).
Senada, Tatang Obet juga mempertanyakan mengapa kontraktor yang bermasalah masih diberi proyek baru.
“Ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat. Pemerintah daerah harus transparan dalam memberikan proyek dan memastikan kontraktor yang dipilih memiliki rekam jejak yang baik,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taupik, menyayangkan adanya indikasi kontraktor yang belum melunasi kelebihan bayar justru kembali mendapatkan pekerjaan di Dinas PRKP.
“Seharusnya dinas melakukan evaluasi terhadap pelaksana yang pekerjaannya menjadi temuan BPK RI. Jangan sampai urusan dengan BPK belum beres, diberi kerjaan malah tidak beres lagi,” tegasnya.
Pemerhati Kebijakan Politik dan Pemerintahan, Asep Agustian SH., MH., mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karawang melalui Seksi Datun untuk menagih pengembalian kelebihan bayar. Meski sebagian pelaksana sudah menunjukkan itikad baik, Asep Agustian tetap menyayangkan kinerja Dinas PRKP yang diduga masih menggunakan kontraktor bermasalah.
Reporter : Nina Melani Paradewi



