spot_img
33.2 C
Jakarta
Minggu, Agustus 24, 2025

Jajaran Polres Sumedang Kembali Lakukan Giat Operasi Yustisi

SUMEDANG  – Kapolsek Situraja melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Dalam Rangka Penerapan Sanksi Perbub No. 128 Tahun 2020 Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Di Wilayah Kec. Situraja Kab. Sumedang yang bertempat di Jln. Raya Umar Wirahadikusumah tepatnya di Alun alun Kec. Situraja Kab. Sumedang. Kamis (21/01/21)

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Trantib Kec. Situraja Sdr. H. YEYET RUHIYAT, S. Sos, bersama dengan gabungan personil sebanyak 08 (delapan) Personil, Polsek Situraja 3 ( Tiga ) Personil, Koramil Situraja 1 ( Satu ) Personil serta Satpol PP Kec. Situraja 4 ( Empat ) Personil.

Baca Juga  Rayakan Kemerdekaan, Indosat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi dan Digital Masyarakat

Kegiatan yang dilaksanakan antara lain Ops Yustisi Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif / Denda Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan sesuai Perbub No. 128 Tahun 2020 di wilayah Kec. Situraja Kab. Sumedang.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera / mendisiplinkan kepada warga masyarakat pengguna jalan baik pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor roda 2 maupun roda 4 yang melintas di Jalan tersebut yang tidak mengindahkan / mematuhi Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid 19.

Bahwa kegiatan tersebut merupakan realisasi dari pelaksanaan Perbub No. 128 Tahun 2020 dalam rangka penerapan sanksi adminitrasi / denda yang dilakukan oleh TNI – POLRI dan Sat. Pol PP Kec. Situraja di masa Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) sekaligus pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Kec. Situraja Kab. Sumedang. (Deni)

Baca Juga  Momentum HUT RI, BAZNAS Sumedang Salurkan Ragam Bantuan Termasuk Kaki Palsu

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!