spot_img
28.5 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 30, 2025

Jalan Raya Pilar-Sukatani Penuh Lubang dan Banyak Makan Korban Warga Harapkan Ada Perbaikan

Sudah Banyak Korban Kecelakaan Lalulintas, Jalan Raya Pilar – Sukatani Diharap Segera Di Perbaiki

KABUPATEN BEKASI -Onediginews.com
Terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juli tahun 2020, sebanyak 8 kalih terhitung kecelakaan lalu lintas yang di ketahui di sepanjang jalan Pilar – Sukatani.

Tepatnya di depan Koramil Cikarang Utara, yang di duga di sebabkan oleh kondisi jalan yang rusak dan berlubang, disamping kondisi jalan yang dinilai sudah tidak layak sepanjang jalan Pilar – Sukatani juga dari Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak hidup, menjadi penyebab rawannya kecelakaan dan tindak aksi kejahatan.

Baca Juga  Meriahkan HUT RI Ke-80, PWI Bekasi Raya Gelar Upacara dan Ragam Perlombaan di Gedung Biru

Itu diterangkan Oleh salah satu warga Perum BKI Suryo Sudarmo selaku pengguna jalan, yang setiap harinya melintas melalalui jalan Pilar Sukatani.

Menurutnya sepanjang jalan tersebut banyak jalan yang rusak, seperti di depan Koramil Cikarang Utara, di depan SMA N 1 Cikarang Utara, di depan PT. Osung Sukamantri, Warung Pojok Sukamantri, Warung Satu depan Perum Sukaraya.

Dirinya berharap, Pemerintah Kabupaten Bekasi harus bertanggung Jawab atas kondisi ini, dimana harus segera melakukan perbaikan dan melaksanakan perawatan jalan Pilar-Sukatani.

Tidak hanya jalan rusak, PJU juga sangat di butuhkan yang refrensentatif dan memadai guna keselamatan masyarakat selaku pengguna. ucapnya Darmo Kepada Awak Media Rabu(29/07/2020).

Baca Juga  Momentum HUT RI, BAZNAS Sumedang Salurkan Ragam Bantuan Termasuk Kaki Palsu

“Jangan sampai ada yang menelan korban jiwa kembali, apa memang harus menunggu korban lebih banyak lagi baru Pemerintah akan merespon..??”Tegasnya.

Demi kepentingan umum, saya berharap pemerintah segera memperbaiki apa yang menjadi kebutuhan pengguna jalan Pilar – Sukatani, demi keselamatan dan kepentingan bersama.Pungkasnya.

Sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada pasal 29 dan 30 (1.b) dijelaskan “Bahwa penyelenggaraan jalan wajib memprioritaskan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala untuk mempertahankan tingkat pelayanan jalan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan”.

(Heru/SS)

Baca Juga  Paskibraka Karawang 2025 Sukses Jalankan Tugas di Upacara Penurunan Bendera

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!