BEKASI | ONEDIGINEWS.COM | Kasus kekerasan ancaman terhadap wartawan kembali dialami oleh seorang Jurnalis senior di Bekasi bernama Aisyahra Mulyawati yang diancam terus menerus melalui Watsapp dari tanggal 18 hingga 20 Februari 2022 diduga oleh Pemilik PT. Global Rekatama Abadi (GRA).
Aisyahra, diduga akan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Neneng Hasanah pemilik PT. GRA yang beralamat di Tropicana Residance Cikarang, Kabupaten Bekasi,
“yah, Neneng Hasanah berkelit saat diminta keterangan dan tidak terima, dan diduga menghasut orang-orang untuk nyerang saya, katanya saya ini memfitnahnya, dan berbalik nyerang mengancam akan melaporkan saya kepada polisi, “ucap Aisyahra Mulyawati, Selasa (22/02/22), kepada Onediginews.com.
Dituturkan Aisyahra, Neneng yang memiliki Usaha Pachgaing Semen itu diduga dengan sengaja mengunggah beberapa screenshot dan Print jejak digital dirinya, dan diduga mencari-cari kesalahan serta diduga juga menteror dengan ancaman untuk dilaporkan ke Polisi.
Menurutnya, Neneng diduga juga mengadu domba kesemua orang yang di kenalnya, meskipun isi berita dugaan kasus penipuan belum dipersoalkan.
“Sebagai teman masa kecil saya udah bantu nginetin temen sendiri tuk selesaikan baik-baik aja orang yang dipinjamkan duitnya, Bahkan Neneng malah terus meneror saya,dan sengaja mengina membawa urusan privasi saya dengan menyebut ; perawan tua ga laku sama laki-laki, dikatain Kurang minum obat, sakit jiwa-lah ,dan yang lebih fatal lagi pelaku menghina saya abis-abisan membawa nama almarhum Ibu dan bapak saya punya anak ga bener,” ungkap Aisyahra.
” Bagi saya, ini sudah sangat keterlaluan dan saya ga terima diperlakukan sama dia, yang sudah banyak saya tolong dengan iklas dalam bisnisnya ngenalin ke Rekan-rekan di Pemerintah Kota Bekasi . bahkan saya ga menuntut minta gajih saat itu bantu pelaku di PT.Global Rekatama Abadi (GRA) dan PT Nuklir Record, justru saya yang merasa dirugikan waktu, fikiran yang terbuang bantu dia,” tegasnya yang juga merupakan temen SD-nya Neneng.
Lanjut Aisyahra menerangkan, cara Neneng ini dikenal sebagai doxing, penghinaan terkait privasi seseorang, yaitu diduga ada upaya mencari kesalahan jurnalis dan menyudutkannya.
Atas penghinaan tersebut, Neneng bisa kena pasal 310 KUHP, karena diduga telah menghina dan menyerang kearah privasi dan menyerang seseorang dan membuat malu dengan menggunakan Nomer Watsapp : 08131770 551x bernama Hendri (Mantan Drummer Nirwana Band), Elis saudaranya : 08522079494x yang membantu Neneng dan nomer 08121163751x.
” Doxing adalah salah satu ancaman dan penghinaan terhadap kebebasan Pers. Selain doxing, bahkan, saya menerima ancaman demi ancaman dari Nomer diduga Neneng Hasanah yang berbeda-beda. Dan meneror saya dengan membawa-bawa nama PNS Tim Percepatan Pemerintah Kota Bekasi, Beny Tunggul sebagai Tameng untuk menyudutkan saya dalam kasusnya ini,”bebernya (Red.)