spot_img
26.8 C
Jakarta
Selasa, Agustus 26, 2025

Jurnalis Senior Bekasi Diduga di Teror dan di Ancam 

BEKASI | ONEDIGINEWS.COM |  Kasus kekerasan ancaman terhadap wartawan kembali dialami oleh seorang  Jurnalis senior di Bekasi  bernama  Aisyahra Mulyawati  yang diancam terus menerus melalui Watsapp dari tanggal 18 hingga 20 Februari 2022 diduga oleh Pemilik PT. Global Rekatama Abadi (GRA).

Aisyahra, diduga akan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Neneng Hasanah pemilik PT. GRA yang beralamat di Tropicana  Residance Cikarang,  Kabupaten Bekasi,

“yah,  Neneng Hasanah berkelit saat diminta keterangan dan tidak terima, dan diduga menghasut orang-orang untuk nyerang saya,  katanya  saya ini memfitnahnya, dan berbalik nyerang mengancam akan melaporkan saya kepada polisi, “ucap Aisyahra Mulyawati, Selasa (22/02/22), kepada Onediginews.com.

Dituturkan Aisyahra, Neneng yang memiliki Usaha Pachgaing Semen itu diduga dengan sengaja mengunggah beberapa screenshot dan Print jejak digital dirinya, dan diduga mencari-cari kesalahan serta diduga juga menteror dengan ancaman  untuk dilaporkan ke Polisi.

Baca Juga  Dinilai Bangun Opini Liar, Miftahul Jannah Terancam di Laporkan Balik, Etika Pengacara Jadi Sorotan

Menurutnya, Neneng diduga juga mengadu domba kesemua orang yang di kenalnya, meskipun isi berita dugaan kasus penipuan belum dipersoalkan.

“Sebagai teman masa kecil saya udah bantu nginetin temen sendiri tuk selesaikan baik-baik aja orang yang dipinjamkan duitnya, Bahkan Neneng malah terus  meneror saya,dan  sengaja  mengina  membawa urusan privasi saya  dengan menyebut ; perawan tua  ga laku  sama laki-laki, dikatain Kurang minum obat, sakit jiwa-lah ,dan yang lebih fatal lagi pelaku  menghina saya abis-abisan  membawa nama almarhum  Ibu dan  bapak saya punya anak ga bener,” ungkap Aisyahra.

Baca Juga  MJ Meradang, Tak Mau Disebut Tebar Opini Liar, Kuasa Hukum Ungkap Soal Bukti-bukti

” Bagi saya, ini sudah sangat keterlaluan  dan saya ga terima  diperlakukan sama dia,  yang sudah banyak saya tolong dengan iklas dalam bisnisnya ngenalin ke Rekan-rekan di Pemerintah Kota Bekasi . bahkan saya ga menuntut minta  gajih saat itu bantu pelaku di PT.Global Rekatama Abadi  (GRA) dan PT Nuklir Record, justru saya yang merasa dirugikan waktu, fikiran yang terbuang bantu dia,” tegasnya yang juga merupakan temen SD-nya Neneng.

Lanjut Aisyahra menerangkan, cara Neneng ini dikenal sebagai doxing, penghinaan terkait privasi seseorang, yaitu diduga ada upaya mencari  kesalahan jurnalis dan menyudutkannya.

Baca Juga  MJ Meradang, Tak Mau Disebut Tebar Opini Liar, Kuasa Hukum Ungkap Soal Bukti-bukti

Atas penghinaan  tersebut, Neneng bisa kena pasal 310 KUHP, karena diduga telah menghina dan menyerang kearah privasi  dan menyerang seseorang dan membuat malu dengan menggunakan Nomer Watsapp  : 08131770 551x  bernama Hendri (Mantan Drummer Nirwana Band),  Elis saudaranya : 08522079494x yang membantu Neneng dan nomer 08121163751x.

” Doxing adalah salah satu ancaman dan penghinaan terhadap kebebasan Pers. Selain doxing, bahkan, saya menerima ancaman demi ancaman dari Nomer diduga Neneng Hasanah yang berbeda-beda. Dan meneror saya dengan  membawa-bawa nama PNS Tim Percepatan Pemerintah Kota Bekasi, Beny Tunggul sebagai Tameng untuk menyudutkan saya dalam kasusnya ini,”bebernya (Red.)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!