SUMEDANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebagaimana dilansir dari website kemensos.go.id terkait program Sarling, bahwa Sarana Prasarana Lingkungan (Sarling) adalah fasilitas umum yang dibangun secara gotong royong untuk mendukung lingkungan tempat tinggal atau hunian guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Tujuan Sarling yakni meningkatkan aksesibilitas fakir miskin melalui penyediaan fasilitas sarana dan prasarana lingkungan umum guna peningkatan kenyamanan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
Keterkaitan dengan hal tersebut, onediginews.com mendatangi pihak Dinas Sosial Kabupaten Sumedang guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait program yang sebagaimana di maksud.
Saat di konfirmasi, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Sumedang Komar, SE memaparkan apa itu Sarling Kemensos di kaitkan dengan program Rumah Sejahtera Terpadu (RST). Jumat,(04/08/2023).
” Sarling kemensos itu lebih kepada sarana dan prasarana lingkungan untuk menyediakan pemukiman yang layak bagi warga masyarakat yang kurang mampu, salah satu syaratnya memang harus terdaftar di DTKS. Kalau dulu di sebut Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), kemudian sejak tahun 2022 di rubah programnya menjadi Rumah Sejahtera Terpadu (RST),” terangnya.
Dikatakanya, bahwa program tersebut diantaranya untuk meningkatkan rumah layak huni bagi masyarakat yang kurang mampu atau miskin.
“Pertama tentunya yang terdata DTKS, kemudian yang kedua memiliki lahan sendiri di buktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti kepemilikan lain yang bisa di buktikan oleh Desa/Kelurahan, yang ke tiganya bisa bergabung ke dalam kelompok atau bisa juga per orangan, namun kebanyakan selama ini dalam kelompok misalnya kelompok RST apa di Desanya. Sedangkan untuk teknisnya semuanya berawal dari Desa dikarenakan desa lebih tahu kondisi di lapangan mana masyarakatnya yang harus atau layak di bantu dengan program RST tersebut, kemudian di sepakti dan di bentuk kelompok dikarenakan nanti yang akan melaksanakn kelompok itu sendiri jadi tidak ada pihak ke tiga dikarenakan pelaksanaanya dilaksanakan sendiri oleh kelompok dan pertanggung jawabanya juga oleh kelompok, termasuk juga di dalamnya ada pertanggung jawaban mutlak dari kepala desa. Kalau untuk kelompok, biasanya untuk rutilahu itu tidak di siapkan dari awal kebanyakanya dadakan juga bisa dikarenakan tidak ada syarat harus sudah terbentuk sekian lama,” tururnya.
Disampaikanya, RST dari Kemensos itu nilainya Rp. 20 Juta dan sifatnya sebagai stimulan dengan tujuan menumbukan kembali kegotong royongan masyarakat.
” Sedangkan RST dari Kemensos itu untuk anggaranya Rp. 20 Juta / unit, dan itu sifatnya stimulan di harapakan dengan dana tersebut masyarakat dapat menumbuhkan lagi semangat bergotong royong terutama dari sisi tenaga, kemudian juga yang bersangkutan dapat menyediakan setidaknya bahan-bahan yang sudah ada, misalnya seperti ada yang punya batu batanya, punya pasirnya dan lainya, sehingga tidak hanya memanfaatkan dana yang stimulan itu saja. Kalau hanya mengandalkan dana 20 Juta mungkin tidak akan tercapai tujuan membantu menyediakan rumah yang layak huni atau yang memadai,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk kriteria dan sasaranya lebih ke Atap, Lantai & Dinding (Aladin) termasuk ada penekanan untuk adanya jamban atau toilet keluarga. Kemudian untuk syarat atau kriteria lainya yang di prioritaskan itu untuk lansia dan yang disabilitas.
“Pada tahun 2022 sebelum kami sudah merealisasikan sebanyak 62 unit rumah yang tidak layak huni, kemudian di tahun 2023 ini untuk tahap pertama itu baru 25 unit rumah tidak layak huni kemungkinan muncul lagi tahap selanjutnya. Dari Kementrian Sosial, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat termasuk dari kita Dinas Sosial Kabupaten Sumedang menugaskan pendamping PKH untuk melakukan verifikasi bersama-sama ke lapangan yakni untuk tahap sekarang ini terdapat 25 unit yang mendapatkan program RST, dengan jumlah rincian sebagai berikut ; untuk Kecamatan Buah Dua Desa Ciawitali (5 unit) Desa Karang Bungur (5 unit), Kecamatan Rancakalong Desa Sukamaju (5 unit), kemudian Kecamatan Pamulihan Desa Haurhombong (5 unit), dan Kecamatan Tanjungsari Desa Margaluyu (5 unit),” imbuhnya.
Menurut Kabid Komar, bahwa jumlah tersebut masih di tahap pertama dan kemungkinan dapat bertambah lagi.
“Dari jumlah 25 unit program RST tersebut semuanya dari aspirasi DPR Pusat komisi 8, kemungkinan bisa bertambah lagi,”ucapnya.
Kemudian dari sisi pengawasnya, bahwa pihaknya hanya sebatas melakukan verifikasi lapangan pada saat akan di lakukanya RST tersebut, dan membantu memadankan dari sisi DTKSnya selebihnya untuk penentuanya dari Kementerian Sosial.
“Untuk pengawasanya Dari Dinas Sosial sendiri hanya sebatas verifikasi lapangan pada saat akan di lakukan eksekusi pembangunan untuk layak atau tidaknya, namun secara penentuanya itu dari Kementerian Sosial sendiri dikarenakan programnya langsung dari Kementerian Sosial. Kita hanya membantu untuk memadankan dari sisi DTKSnya, dan untuk 25 unit tersebut semuanya masuk terdata di DTKS,” tandas Kabid Komar.
Ia menjelaskan terkait mekanismenya, bahwa sebagaimana keputusan Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial No. 60 Tahun 2022 ” Tentang Juknis Program Rumah Sejahtera Terpadu “.
“Bahwa mekanismenya yang pertama Direktorat yang menangani Program Rumah Sejahtera Terpadu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kabupaten/Kota terkait pemberitahuan calon penerima, kemudian di lakukan verifikasi lapangan oleh tim terpadu dari tim Kemensos, Dinas Sosial Provinsi termasuk dari Dinsos Kabupaten dengan melibatkan pendamping PKH, selanjutnya hasil verifikasi di laporkan ke Kementrian Sosial untuk selanjutnya di tetapkan dengan keputusan Dirjen Linjamsos atau oleh setingkat eselon II nya, kemudian setelah ada SK penetapan barulah di informasikan kepada kelompok RST untuk di lakukan persiapan administrasi, setelah itu di lakukan pencairan dana melalui rekening langsung ke rekening kelompok RST dan ketika dan sudah di terima baru di lakukan pembangunan, namun perlu di ingat bahwa dana tersebut bentuknya sebagai stimulan di harapkan banyak dukungan dari masyarakat sekitar, dan aparat untuk bergotong royong dan lainya untuk mengsukseskan program tersebut,” tuturnya.
Menurutnya, yang terlibat di program RST itu adalah Kepala Desa, dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM), dan pelaporan dan lainya itu oleh kelompok, tentu di fasilitasi oleh Desa.
“Sedangakan untuk penerima manfaatnya sendiri tidak memegang dana tersebut dikarenakan langsung di terima oleh kelompok, dikarenakan di dalam struktur kelompok itu terdapat ketua,sekertaris dan bendahara dan anggota, jadi tetap yang bertanggung jawab keuangan itu dari sisi pelaksanaan itu adalah kelompok,” jelas Kabib Linjamsos Komar.
Ia berharap, dana stimulan tersebut dapat di manfaatkan sesuai peruntukanya dan sebaik-baiknya serta dapat menumbuhkan kembali nilai-nilai kegotong royongan di masyarakat.
“Saya harap dana stimulan 20 juta tersebut untuk perbaikan kondisi rumah, dan ada penekanan harus tersedianya jamban, kemudian menumbuhkan kembali kegotong royongan, partisipasi antara sesama penerima bantuan sosial itu sendiri, untuk dananya sendiri itu utuh tidak ada dikarenakan itu sifatnya bantuan sosial jadi tidak ada pajak jadi manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Reporter : Rizky Prasetyo