spot_img
35 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 23, 2025

Kades Karyasari Sesalkan e- Warong Nakal Jalan Sendiri, Diduga TKSK Lemah Pengawasan ! 

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kepala Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Asur Pudian menyesalkan masih adanya agen e-Warong “nakal” dan kerap jalan sendiri.

Dikatakannya, penunjukan pembentukan agen e-Warong memang direkomendasikan oleh Desa. Namun ketika sudah terbentuk agen e-Warong ini seakan jalan sendiri tanpa pernah berkoordinasi dengan desa.

Begitu ada permasalahan dilapangan, lanjutnya menyesalkan, tetap dirinya sebagai kepala desa turut ikut terbawa – bawa.

“Memang secara penunjukan hasil dari desa, cuma secara wewenang itu kalo udah ditunjuk dan terbentuk itu e-Warong itu seakan jalan sendiri. Tapi kalau ada apa- apa tetep kita kepala desa kebawa – bawa,” sesalnya.

Baca Juga  Rayakan Kemerdekaan, Indosat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi dan Digital Masyarakat

“Rekomendasi oleh kepala desa, seakan wewenang penuh kepala desa

Setelah berdiri jalan sendiri. Jarang koordinasi,” ucap Asur lagi.

Kepada Onediginews.com, Asur yang ditemui dikantornya, Senin (31/1/2022), mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui jika ada agen e-Warong yang berani menerima gadaian ATM Kartu  Keluarga Sejahtera (KKS).Bantuan Pangan Non- Tunai (BPNT) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan sistem pembayaran yang memberatkan.

“Ada informasi masalah e-Warong baru mengetahui. Kalau sesuai aturan tidak boleh kartu bantuan sosial ini digadaikan. Ya mungkin masalah menggadaikan kalo menolong masyarakat ya, silahkan. Tapi menolong ya, menolonglah,” ujarnya.

Baca Juga  Karawang Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Bupati Aep Serukan Persatuan dan Kemajuan

“Ya, tidak boleh. kalau mau nolong, ya , gak apa- apa silahkan. Cuma secara sistem bagi hasil dari uang bantuan pemerintah dengan nilai pinjaman yang masih sama jika KPM belum mampu menebus ,ya, itu terlalu berat buat KPM,” tegas Asur.

Menurut Asur, Desa tidak tahu dan selalu menegaskan bantuan pemerintah harus dijalankan sesuai dengan aturannya. Jika kemudian ada e- Warong yang seperti itu diluar pengaturan desa.

Dan terkait permasalahan dilapangan, terang Asur, yang berwenang adalah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebagai pendamping bantuan sosial (Bansos) yang berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan.

Baca Juga  Momentum HUT RI, BAZNAS Sumedang Salurkan Ragam Bantuan Termasuk Kaki Palsu

“mungkin yang berwenang lebih mengatur kan TKSK. Kalau ada e-Warong yang seperti itu harus bagaimana,” imbuhnya.

“TKSK itu perlu tahu permasalahan dilapangan. Ini suatu kesalahan. Pelanggaran, jangan gitu. Lakukan pembinaan dan pengawasannya,” tandas Asur menegaskan.

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!