KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan mantan manajer tempat pelelangan ikan (TPI) Ciparage berinisial Kartono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi hasil produksi laut di tempat pelelangan ikan yang berlokasi di Desa Ciparage Jaya, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Kartono divonis 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners saat ini mendapatkan surat kuasa khusus dari Kartono yang merupakan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparagejaya di tingkat Kasasi.
“Kami baru mendampingi klien kami saat proses kasasi saja, pada proses di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung dan di Pengadilan Tinggi Bandung yang bersangkutan ditangani oleh pengacara (lawyer) yang lain,” Ketua Tim Penasihat Hukum Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H., Rabu (18/6/2025).
“Klien kami divonis 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung,” ujarnya.
Atas kepercayaan itu, lanjut Gary Gagarin, selaku Tim Penasihat Hukum akan berusaha maksimal untuk meringankan hukuman pidana penjaranya.
Menurutnya, hukuman tersebut tidak sebanding dengan apa yang telah diperjuangan oleh Kartono.
“Perlu diketahui bahwa dahulu tahun 2019, kami pernah mendampingi beliau melakukan gerakan dengan melaporkan dugaan korupsi retribusi di TPI Ciparagejaya untuk tahun 2016, 2017, dan 2018 yang mana untuk 3 tahun tersebut retribusi TPI Ciparagejaya total hanya sebesar Rp. 720 juta,” ulas Gary Gagarin.
“Sedangkan ketika beliau diberikan amanah untuk menjabat sebagai manager TPI Ciparagejaya tahun 2020, pendapatan retribusi bisa mencapai 500 juta sampai 1 Milyar per tahunnya. Artinya perubahan yg dilakukan oleh Kartono harusnya mendapatkan apresiasi dari pemerintah daerah dan terus menerus dilakukan pembinaan, serta pengawasan,” tandasnya.
Jadi ketika yang bersangkutan tersandung kasus hukum, ungkap Gary Gagarin, pihaknya tergerak untuk membantu Kartono menghadapi kasus hukumnya dengan tujuan permasalahan-permasalahan yang ada di TPI Ciparagejaya bisa terselesaikan dan akan menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan hal-hal lain yang ada di Desa Ciparagejaya. (Red)