Karawang, Onediginews.com – Dihentikannya kasus pemotongan bantuan sosial (bansos) tunai, Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang, Jawa Barat, oleh Kejaksaan Negeri Karawang, sontak menjadi perbincangan dan sorotan masyarakat.
Salah satunya datang dari Pemerhati Politik dan Pemerintahan Kabupaten Karawang, Muhammad Gary Gagarin SH., MH.
Kepala Program studi (Kaprodi) Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang ini mengatakan, terkait penghentian proses hukum terhadap kepala desa (Kades) yang melakukan pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST), adalah hal yang patut dipertanyakan.
Pasalnya, Kata Gary, bahwa kasus tersebut sudah menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat.
“Bagaimana yang kita ketahui bahwa kasus tersebut sudah menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, sehingga seharusnya hal ini menjadi perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Karawang,” ungkapnya.
“Karena dari informasi – informasi yang kerap didapat beberapa waktu lalu, kejadian tersebut sudah terjadi beberapa kali dibeberapa desa yang ada di Kabupaten Karawang,” kata Gary lagi menandaskan.
Artinya apabila ini dilakukan penghentian proses hukum, lanjut Gary, yang ditakutkan kemudian adalah terjadinya kekacauan proses hukum dilapangan.
“Karena sudah ada pernyataan seperti ini, jadi nanti orang ketika melakukan sesuatu kemudian dikembalikan, proses hukum selesai. Seharusnya tidak bisa seperti itu, karena hal ini bisa merusak tatanan atau sosial order yang ada di masyarakat,” ujar Gary gamblang.
Dipaparkan Gary lebih lanjut, secara hukum, APH terikat dalam Asas Legalitas yang diatur dalam perundang -undangan sehingga tidak boleh melakukan penyimpangan dari aturan yang sudah ada.
Kalau pun Kejari Karawang ingin menghentikan proses hukum tersebut, terangnya lagi, tentunya harus merujuk kepada dasar hukum yang ada, tidak boleh hanya berdasarkan kebijakan personality.
“Karena secara institusi Kejari terikat perundang – undangan. Secara hukum, perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut seharusnya proses hukumnya tetap dijalankan dan tidak bisa dihentikan meskipun dia (Kepala Desa, Red) mengembalikan uang tersebut, itu hanya sebagai dasar meringankan hukuman karena perbuatan pidananya tidak hapus hanya dengan mengembalikan uang tersebut,” paparnya.
Artinya disini, Gary menandaskan, APH diminta untuk serius dalam menangani perkara- perkara, khususnya tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Karawang.
“Jangan sampai hal -hal seperti ini justru akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya. (Nina)