Tuesday, June 3, 2025
HomeBeritaKata BPK, Rp. 600 juta Dana Pemotongan di Bidang PO Diantaranya Dipakai...

Kata BPK, Rp. 600 juta Dana Pemotongan di Bidang PO Diantaranya Dipakai Healing-healing, Hah! Emang Boleh???

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya aliran dana tidak wajar atau “uang simsalabim” di Bidang Pemuda dan Olahraga (PO). Dengan total uang mencapai sekitar kurang lebih Rp. Rp. 586.290.590,00 atau sekitar Rp. 600 juta-an.

Dimana, Besaran uang yang mencapai hampir setengah miliar lebih itu, merupakan uang pemotongan dana dari 23 kegiatan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bidang PO Disdikpora untuk membiayai pengeluaran atau kegiatan yang tidak tersedia anggarannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dijelaskan, Substansi penyaluran dana kepada Organisasi Mitra (Ormit) sebesar Rp. 2.726.975.500,00 lebih tepat
dianggarkan sebagai Belanja Hibah, seperti pemberian bantuan kepada Komite
Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menggunakan Belanja Hibah.

Ormit dimaksud antara lain yaitu Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI), National Paralympic Committee Indonesia (NPCI), Special Olympic Indonesia (SOINA).
Pramuka dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Bidang PO Disdikpora membiayai pengeluaran/kegiatan yang tidak tersedia
anggarannya, dengan melakukan pemotongan dana kegiatan sebesar Rp. 586.290.590,00 dari 23 kegiatan oleh BPP. Sedangkan bukti transaksi atas
penggunaan dana tersebut belum disampaikan oleh BPP.

Staf PPTK Disdikpora Kabupaten Karawang
yang menyusun pertanggungjawaban menjelaskan pelaksanaan kegiatan tidak sepenuhnya sesuai dengan bukti pertanggungjawaban karena adanya pemotongan dana kegiatan untuk
membiayai pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya.

Selain itu, Kepala Bidang PO Disdikpora selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, Jaeni, PPTK, dan BPP menjelaskan besaran nilai pemotongan dana ditentukan bersama-sama antara BPP dengan pelaksana kegiatan.

Lebih lanjut, BPP menjelaskan dana tersebut dikelola BPP dan digunakan
untuk membiayai pengeluaran kantor yang tidak tersedia anggarannya, seperti transport luar kota untuk menghadiri undangan kegiatan, kontribusi penyelenggaraan kejuaraan
olahraga yang diselenggarakan intansi lain, family gathering, outbond, dan makan
minum jamuan tamu.

Dikonfirmasi kembali, Mantan Kepala Bidang PO Disdikpora Kabupaten Karawang yang saat ini duduk sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Jaeni, mengaku itu bukan lagi urusan dirinya.

Ia pun enggan membicarakan hal tersebut. Menurut Jaeni, temuan BPK itu sudah menjadi kewenangan Disdikpora Kabupaten Karawang untuk menyelesaikan.

“Sudah dikembalikan, sudah selesai. Saya tidak mau membicarakan itu lagi, karena ini sepenuhnya urusan Dinas (Disdikpora),” kata Jaeni beberapa waktu lalu, saat ditemui di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang.

Sementara itu, Plt Inspektorat Kabupaten Karawang, Arief Bijaksana membantah klaim Jaeni atas temuan BPK terkait aliran dana tidak wajar atau “uang simsalabim” di Bidang Pemuda dan Olahraga (PO). Dengan total uang mencapai sekitar kurang lebih Rp. Rp. 586.290.590,00.,tersebut.

Dikatakan Arief, temuan tersebut belum sepenuhnya lunas. Masih tersisa sekitar Rp. 163 jutaan.

“163 sekian, minggu depan rencananya diselesaikan,” kata Arief melalui pesan singkatnya, Jumat (5/1/2023).

“Kalau sudah lewat 60 hari Aparat Penegak Hukum bisa masuk,” ucapnya lagi, saat ditanya penjelasan mengenai catatan BPK yang menuliskan “Bupati akan
menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima”.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments