spot_img
27.5 C
Jakarta
Senin, September 1, 2025

Kebebasan Mantan Istri Bupati Karawang, Nurlatifah Disambut Warga

KARAWANG- Kepulangan mantan istti Bupati Karawang Ade Swara, disambut warga dan simpatisan . Mereka menyambut kedatangan Nurlatifah sejak meningankan kaki di Karawang barat hingga tempat kediaman di Cilamaya,Karawang. Konvoi  dengan menggunakan kendaraan baik roda empat maupun roda dua.

Nurlatifah , sebelum masuk rumah pribadi sempat sujud syukur di Masjid At-Taqwa Cilamaua dan langsung sholat Duhur berjamaah setelah itu disambut keliarga dan sanak saudara bak pahlawan yang baru pulang dari medan perang.Setelah menjakani masa tahanan 6 tahun di Lapas Sukamiskin,Bandung.

“Antusias masyarakat sebagai bentuk apresiasi atas kebebasan karena sudah lama tidak bertemu,” kata Nurlatifah, Sabtu (18/7).

Baca Juga  Pupuk Kujang Bangun Jalan Wisata, Akses Situ Kamojing Semakin Mudah, Ekonomi Meningkat

Bunda Latifah mengaku masih kangen dengan keluarga ,karena hari baru bebas menghirup udara segar. Untuk urusan politik menyangkut Pilkada Karawang mendatang bisa bisa berbicara jauh karena sudah lama tidsk mengikuti perkembangan politik karawang namun yang pasti akan mempelajari dulu peta politik kedepan.

“Belum bisa bicara kearah sana, karena baru bebas keluar ,” katanya.

Sementara, anak pasangan mantan Bupati Karawang, Gina Fadila Swara   yang menjadi politisi Gerindra menegaskan kebebasan bunda murni selama 6 tahun sesuai vonis pengadilan tanda ada potongan masa tahanan, sementara mantan Bupati Karawang Ade Swara harus menjalani masa tahanan 1 tahun lagi.

Baca Juga  Rayakan Kemerdekaan, Indosat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi dan Digital Masyarakat

“Bunda sudah menjalani masa tahanan selama 6 tahun tidak ada remisi sama sekali,” tegasnya.

Istri mantan Bupati Karawang Ade Swara ,Nurlatifah besok rencana akan menghidup udara bebesa di Lapas Sukamiskin,Bandung, setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait dengan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lahan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dengan vonis 6 tahun hukuman.(red)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!