spot_img
31.3 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 23, 2025

Kejaksaan Tangkap Tiga Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Olahraga di Dinas Pendidikan

KOTA BEKASI | ONEDIGINEWS.COM |
Pada Kamis (15 /5/2025) sekira pukul 18.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kota
Bekasi telah melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan
Belanja Pengadaan Alat Olahraga Penunjang Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Hal tersebut berdasarkan, perkembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana

Korupsi Dalam Kegiatan Belanja Pengadaan Alat Olahraga Penunjang Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Adapun tersangka sebagai berikut :

1. M.A.R. (selaku PPK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025,

Baca Juga  Ketua DPRD Karawang Dampingi Pimpinan MPR RI Napak Tilas di Rengasdengklok

2. A.M (selaku Direktur PT. CIA/ Penyedia) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025

3. A.Z. (selaku Pengguna Anggaran/ Mantan Kepala Dispora) berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025

Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan jenis Rumah Tahanan
Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakat Klas II Bekasi selama 20 (dua puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP.

Kasus posisi singkat perkara tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap para
tersangka tersebut bermula pada tahun 2023, dimana Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi melaksanakan pengadaan alat-alat peraga dan olahraga dengan jumlah anggaran belanja pengadaan alat-alat olahraga tahap I yaitu sebesar Rp 4.979.055.000,- (empat milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima puluh lima ribu rupiah) yang
dananya bersumber dari APBD Kota Bekasi dan tahap II sebesar Rp 4.952.450.000,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dananya bersumber dari dana Bagi Hasil Pajak.

Baca Juga  Legalisir Tak Dikasih Karena Tunggakan, KCD Wilayah IV Minta SMK Muhammadiyah I Berikan Ijasah Siswa

Dua kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Cahaya llmu Abadi (PT. CIA) dengan tersangka A.M sebagai direktur utamanya namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara
dengan besaran diperkirakan sejumlah Rp 4.766.661.332,00- (Empat Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut, dan untuk nilai akhirnya menunggu selesainya Penghitungan Kerugian Negara dari Auditor.

Terhadap para tersangka disangkakan melanggar:

Baca Juga  Rotasi dan Mutasi Pejabat Sarat Sejarah Perjuangan, Pesan Bupati Berpesan Agar Lebih Berkembang

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Subsidiar:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!