KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Nilai yang terlalu tinggi atau tidak masuk akal dalam SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) SMP bisa menjadi indikasi adanya dugaan kejanggalan.
Hal itu bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kesalahan input data, kecurangan dalam penilaian, atau masalah lain dalam sistem penerimaan.
Sebagaimana yang terpantau dalam website resmi SPMB Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
Dalam website tersebut terpantau, SMPN 1 Kotabaru dalam jalur nilai Rapor P-Prestasi menyediakan kuota sebanyak 50 orang siswa. Dari hasil seleksi jalur yang diperuntukan bagi calon murid berdasarkan nilai rapor dikehui rata rata nilai tertinggi mencapai 3999 dan nilai terendah 3960. Sebanyak 24 siswa bernilai rapor 3999. Sisanya bervariatif dengan nilai terendah 3960.
“Nilai yang diinput ada 8 mata pelajaran dalam rapot kecuali bahasa sunda dan bahasa inggris. Kalau kemudian semua siswa dapat nilai 100 dalam satu mata pelajaran, artinya nilai rapot maksimal si anak adalah 800 termasuk yang ASAJ maksimal 800,” kata salah seorang sumber yang minta namanya tidak disebutkan.
“Raport kelas 5 semester 1 = 800
2. Raport kelas 5 semester 2 = 800
3. Raport kelas 6 semester 1 = 800
4. Raport kelas 6 semester 2 = 800
5. Nilai Asesmen Sumatif akhir Jenjang (ASAJ) = 799
“Nah, kalau diakumulatif 800 ×5 = 4000 (nilai maksimal) nah, apakah mungkin ada anak nilai rapotnya 100 semua untuk 8 mata pelajaran. Dari kelas 5 sampai kelas 6 kalau 3.999 berarti nilai raport nya 100 semua dengan satu pelajaran nilai 99,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Kotabaru, Toib menjelaskan jika pihak sekolah hanya melakukan verifikasi berdasarkan berkas yang diupload pada sistem SPMB.
“ketika mendapati nilai rapor yang terlalu tinggi kami pun merasa ada kejanggalan, masak siswa SD/MI memiliki nilai yang nyaris sempurna. Tapi terkait nilai yang di miliki siswa itu otoritas penuh guru SD/MI, kami hanya bertindak sebagai verifikator ketika rapor dan nilai yang di input melalui akun siswa cocok maka kami menyetujuinya,” jelasnya
Reporter : Nina Melani Paradewi