KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, melakukan eksekusi terhadap terhadap H. Muhammad Rosada Alias H. Rosada dan Dulnawar Bin H. Calim, terpidana enam bulan penjara atas perkara pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP.
“Pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 Pukul 16:00 WIB, terpidana H. Rosada dan Dulnawar dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Karawang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah SH.,MH., Rabu (2/8/2023).
Diungkapkan Kajari, berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung RI (peninjauan kembali) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Karawang pada tanggal 03 Juli 2023. Putusan PK Mahkamah Agung RI (peninjauan kembali) Nomor : 115 PK/Pid/2022 tanggal 06 Desember 2022 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor: Print-512/M.2.26/Eoh.3/07/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Tim Jaksa Eksekutor melakukan komunikasi dengan penasehat hukum para terpidana yang mengingormasikan bahwa para terpidana akan hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang pada pukul 15.30 WIB.
Selanjutnya para terpidana dibawa oleh tim Jaksa Eksekutor dengan menggunakan mobil tahanan menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Karawang dan menyerahkan para terpidana ke petugas LP Karawang untuk menjalani pidana penjara selama 6 (enam) bulan sebagaimana putusan.
” Alhamdulillah. .. dengan pendekatan persuasif, Senin kemarin kami bicarakan tanpa upaya paksa, karena sampai PK belum dieksekusi,”pungkasnya.
Reporter : Nina Melani