spot_img
29.5 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 23, 2025

Kekurangan Uang Sewa Pria Untuk Memuaskan Nafsu, Wanita Nekat Mencuri Tas

PONTIANAK – Onediginews.com – Seorang wanita berinisial RS (55) tertangkap oleh warga saat menjalankan aksi mencuri tas berisi uang dan perhiasan hanya untuk membayar atau sewa pria untuk memuaskan nafsu birahinya. Lokasi kejadian terjadi di pasar Puring, kecamatan Pontianak Utara, kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin menuturkan bahwa tersangka sebelumnya sudah pernah dipenjara atas kasus yang sama. Bahkan tersangka sudah 5 (lima) kali keluar masuk sel tahanan dengan motif pencurian demi sewa pria untuk memuaskan hawa nafsu.

“Karena tersangka mengakui memiliki hasrat seksual yang lebih, sehingga tersangka mencari uang untuk membeli laki-laki yang dapat memuaskan hasratnya,” imbuh Komarudin (13/06/2020).

Baca Juga  Dinilai Bangun Opini Liar, Miftahul Jannah Terancam di Laporkan Balik, Etika Pengacara Jadi Sorotan

Menurut penuturannya, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka yakni RS berkeliling di kawasan pasar Puring pada rabu pagi, 10 juni 2020. RS mengelabui korban dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. Setelah terlihat sibuk maka tersangka lanjut untuk berlalu.

“Saat korban lengah, tersangka mengambil tas itu dan memasukkannya ke dalam kantong kresek yang sudah disiapkan. Tersangka lalu segera pergi,” pungkas dia.

Lalu tak lama berselang, korban tersadar kemudian mencari tasnya. Tidak pikir panjang sang korban akhirnya berupaya untuk menemukan tersangka yang keberadaannya masih belum jauh dari toko. Tas korban tersebut diketahui disimpan dalam tas tersangka.

Baca Juga  MJ Meradang, Tak Mau Disebut Tebar Opini Liar, Kuasa Hukum Ungkap Soal Bukti-bukti

“Korban berupaya mencari tersangka dan menemukan tersangka menguasai tas milik korban yang disimpan di dalam tas tersangka. Selanjutnya tersangka diamankan dan diserahkan ke Polsek Pontianak Utara,” katanya lagi.

Sementara itu tas korban yang dicuri tersangka diketahui berisi uang tunai serta perhiasan senilai Rp 15 juta. (red)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!