KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |Pemerintahan Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dalam melaksanakan proses pemilihan Ketua LPM dilingkungan pemerintahannya, diduga terindikasi mengangkangi aturan.
Pasalnya, meski sudah mengetahui larangan yang tertuang dengan jelas dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2018, namun pemerintahan Kelurahan Palumbonsari melalui panitia pelaksana pemilihan diduga seolah dengan sengaja melanggar, hanya karena alasan tidak ada Perda dan Perbup yang mengatur sebagai aturan turunannya.
Pengamat Politik dan Pemerintahan serta Kebijakan Publik Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Dr. Eka Yulyana, S.IP.,M.Si.,M.AP. pun sangat menyayangkan jalan pemikiran pihak pemerintahan Kelurahan Palumbonsari melalui panitia pemilihan Ketua LPM Palumbosari yang menganggap Permendagri bisa dilanggar hanya karena tidak ada aturan turunannya.
Pasalnya, Dikatakan Eka, Ketika daerah belum membuat aturan turunan dari suatu perundang-undangan, maka peraturan yang adalah yang menjadi acuan dasar. Jika Permendagri Nomor 18 tahun 2018, maka Permendagri tersebut yang kemudian harus dijadikan acuan.
“Karena pemerintah daerah dalam membuat peraturan turunan, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya,” kata Eka menegaskan, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, jika melihat regulasi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018, tertuang dengan jelas bahwa anggota Partai Politik (Parpol) ataupun pegawai struktural di kelurahan atau desa tidak diperbolehkan untuk mencalonkan sebagai ketua LPM.
“Dengan demikian apabila dalam pemilihan LPM ternyata ada yang tidak mengindahkan aturan jika terpilih menjadi ketua menurut saya itu cacat hukum,” tegasnya.
“jika melihat regulasi anggota partai politik atau anggota dewan ataupun pegawai struktural di kelurahan atau desa tidak diperbolehkan untuk mencalonkan sebagai ketua LPM. Dan apabila suatu daerah belum membuat turunan dari sebuah kebijakan teknis operasional maka sebagai acuan dasar bisa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah ( PP ) atau Perundang-undangan lainnya, salah satunya Peraturan Menteri (Permen),” ujar Eka lagi.
“saya rasa dibanyak daerah dalam membuat Perda atau kebijakan lain, isinya tidak akan bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan pada peraturan di atasnya , dan saya rasa Permen itu merupakan kebijakan teknis operasional dan itu cukup untuk menjadi dasar acuan kebijakan yang diterapkan di daerah baik desa/kelurahan maupun kabupaten,” pungkasnya.
Sebelumnya, Panitia Penyelenggara Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Asep Jimmy berdalih jika pihaknya sudah menjalankan pembentukan dan penetapan Ketua LPM dengan mengacu kepada Permendagri Nomor 18 tahun 2018.
Namun ungkapnya, dikarenakan Suryana yang merupakan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karawang dari Partai Golkar tidak terima, dengan alasan Permendagri tersebut tidak ada aturan turunannya baik itu Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup)-nya, maka pihaknya dengan kesepakatan anggota yang lain tetap melaksanakan proses pemilihan.
Reporter : Nina Melani Paradewi