Monday, July 7, 2025
HomePemerintahanKenaikan NJOP PBB Tuai Protes, Ini Kata Bapenda Karawang

Kenaikan NJOP PBB Tuai Protes, Ini Kata Bapenda Karawang

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Keputusan Bupati No 973/Kep.502-Huk/2021 Tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022. Dinilai terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat.

Kebijakan ini juga bahkan tak lepas dari sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang dan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjelaskan bahwasannya kenaikan NJOP PBB itu bukan dilakukan tanpa kajian terlebih dahulu. Dan untuk kenaikan NJOP PBB tersebut sudah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Daerah menaikan NJOP PBB itu sudah terlebih dahulu melakukan kajian dengan menggunakan metode pendekatan harga pasar. Dan kenaikan ini juga sudah sesuai dengan sejumlah aturan perundang undangan,” kata Kepala Bidang Pajak Lainnya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat, kepada Onediginews.com.

Berikut adalah dasar hukum kenaikan NJOP PBB Kabupaten Karawang, diantaranya, UU Nomor 28 /2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 /2018 tentang Perubahan kedua Perda Nomor 12/2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 123 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan PBB P2.

“Itulah acuan aturan perundangan yang kita gunakan. Karena jika kita bandingkan dengan Kabupaten/Kota lain , NJOP PBB Kabupaten Karawang masih terbilang rendah,” ulasnya.

Ade menerangkan sejak adanya pengalihan pengelolaan PBB menjadi pajak daerah oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2013 lalu kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Kabupaten Karawang belum pernah menaikan NJOP PBB secara massal atau keseluruhan.

“Sementara dalam ketentuan diatur, bahwa untuk kenaikan NJOP PBB ini pemerintah daerah dapat menaikannya per tiga tahun sekali,” terang Ade.

Lebih lanjut dijelaskannya, Dalam menaikan NJOP PBB ini ada kelas-kelas klasifikasi dimana ada beberapa objek pajak yang memang sudah ditentukan nilainya sesuai harga pasar. Dan diluar objek pajak yang sudah ditentukan tersebut yaitu untuk objek pajak daerah Pedesaan dan Perkotaan (P2) kenaikannya dilakukan 5 kelas.

“Kenaikan NJOP PBB ini tidak dinaikan langsung sekian persen, namun kita menaikannya secara kelas atau klasifikasi,” ucapnya.

“Ada objek-objek yang pajak sudah ditetapkan nilainya, yaitu Kawasan Industri Induk, Kawasan Industri Tenant, Perumahan tertentu seperti Cluster, Jalan Protokol, dan objek pajak khusus seperti Jalan Tol dan Zona Industri tertentu.Diluar hal diatas , yaitu untuk daerah pelosok dan pesisir kenaikannya 5 kelas. Atas dasar itulah kami menaikan NJOP PBB,” ulasnya.

Kepada DPRD pun, Ade menambahkan, terkait kenaikan NJOP PBB ini, pihaknya sudah memberitahukan pada saat rapat evaluasi triwulan anggaran, meski memang tidak secara detail.

“Dengan DPRD pun sudah kita sampaikan meski tidak detail. Sosialisasi juga sudah dilakukan melalui Surat Edaran dan Spanduk kepada camat. Dimana dalam spanduk tersebut bertuliskan bahwa Pemda Karawang akan melakukan penyesuaian NJOP PBB,” pungkasnya.(Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments