Purwakarta – Onediginews.com – Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat tentang implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam surat keputusan tersebut berisi tentang daftar daerah mana saja yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dan daerah yang melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Kab. Purwakarta masuk dalam daftar daerah yang melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021.
Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari untuk mempercepat pemutusan mata rantai penularan Covid-19, dimulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
Namun di tengah pemberlakuan PKKM tersebut, kerumunan orang terjadi di salah satu rumah makan ternama di Purwakarta tersebut. Ironisnya, pelanggaran protokol kesehatan ini diduga terjadi karena masih longgarnya pengawasan pemerintah ?
Dari pantauan, Onediginews.com dilapangan, ratusan pengunjung nampak memadati rumah makan tersebut, berkerumun dan duduk berdekatan tanpa menjaga jarak, tidak ada pembatasan meja, bahkan banyak pengunjung baik anak maupun dewasa yang tidak menggunakan masker.
Meski pihak pengelola rumah makan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Dengan menyediakan tempat pencuci tangan, memberi pembatas duduk, dan memasang himbauan penerapan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak) serta menyediakan pengecekan suhu. Namun prokes yang diterapkan diduga tidak diindahkan baik oleh para pengunjung maupun pengelola. (NN).