KARAWANG | ONEDIGINEWS COM | Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK.
Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri rapat evaluasi SPMB bersama Dinas Pendidikan, MKKS, komite sekolah, dan para kepala sekolah di SMKN 1 Karawang, Rabu (2/7/2025).
Dalam forum tersebut, Endang menyatakan bahwa kunjungannya bersama Dinas Pendidikan dan mitra pendidikan lainnya bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penerimaan siswa berjalan sesuai aturan dan tanpa intervensi yang merugikan.
“Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami kepada masyarakat Karawang,” kata Endang kepada peserta evaluasi.
Evaluasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penerimaan siswa baru yang telah rampung. Endang mengungkapkan bahwa DPRD banyak menerima keluhan dari masyarakat yang merasa sistem pendaftaran belum sepenuhnya adil dan merata.
“Kami mendapatkan banyak aspirasi dari warga. Walaupun ini ranah kewenangan provinsi, tetap menjadi tanggung jawab moral kami untuk mengawal karena masyarakat Karawang yang terdampak langsung,” jelasnya.
Endang juga menyoroti persoalan kesenjangan jumlah sekolah negeri di beberapa wilayah. Ia menilai pemerataan pembangunan sekolah SMA perlu diperkuat, terutama di kawasan dengan kepadatan penduduk tinggi seperti Karawang Timur dan Telukjambe Timur.
“Wilayah Karawang bagian timur dan utara memerlukan tambahan SMA negeri. Saat ini terlalu banyak sekolah yang terpusat di Karawang Barat. Ini jelas butuh perhatian dari pemerintah provinsi dan kabupaten,” ungkapnya.
Menanggapi dinamika yang terjadi di lapangan, Endang turut menyinggung adanya laporan protes dari masyarakat kepada anggota DPRD karena tidak bisa membantu proses masuk ke sekolah negeri. Ia menegaskan bahwa semua pihak sudah memahami mekanisme yang berlaku.
“Ada masyarakat yang menyampaikan kekecewaan ke salah satu anggota DPRD karena tidak bisa dibantu masuk sekolah negeri. Tapi kami sudah menjelaskan bahwa proses ini mengikuti mekanisme resmi dan surat edaran dari Gubernur. Alhamdulillah anggota dewan bisa memahami dan tidak ada intervensi ilegal,” pungkas Endang. (red)