spot_img
33.1 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 23, 2025

Kinerja Dikeluhkan Warganya Sendiri Sampai Pasang Spanduk di Jalan, Polres Karawang Pilih Diam Seolah Tutup Mata

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebuah spanduk besar bernada kritik terhadap penanganan kasus hukum oleh Polres Karawang terpantau membentang di sepanjang Jalan Surotokunto, Warung Bambu, tepatnya disekitar wilayah Johar, pada Rabu (2/7/2025) lalu.

Spanduk berwarna merah bertuliskan: “Ada Apa dengan Polres Karawang?”, itu diantara tulisan lainnya seolah menyuarakan perasaan bingung yang mendalam karena sampai saat ini sejak penanganan kasus dugaan penipuan senilai Rp1,6 miliar yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Martuti tidak adanya kejelasannya.

Dalam narasi yang terpampang, disebutkan bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21), namun belum juga dilimpahkan ke pengadilan meski telah berjalan lebih dari tiga tahun.

Bahkan, pengunggah spanduk yang juga merupakan suami korban menuding adanya dugaan suap yang melibatkan oknum di Unit Tipidter Polres Karawang.

Baca Juga  Disdik Jabar Beri Mobil Operasional, SMKN 1 Karawang Akui Sengaja Gak Bayar Pajak Cuma Buat Praktek

“Diduga ada penyuapan ke unit tipidter Polres Karawang. Sudah P21 tapi tidak dilimpahkan ke pengadilan. Sudah 3 tahun kasus penipuan masuk polisi tidak ada kepastian hukum,” tulis keterangan pada spanduk tersebut.

Dalam spanduk juga tertera nomor laporan polisi: STTLP/B/679/V/2023/SPKT/Polres Karawang, sebagai dasar pelaporan atas dugaan tindak pidana penipuan.

Sementara itu, Toto Mugiarto, pemasang spanduk dan suami dari Martuti selaku pelapor sekaligus korban dalam kasus tersebut, mengungkapan dasar dirinya memasang spanduk tersebut karena merasa kekecewa atas proses penegakan hukum Polres Karawang terhadap kasusnya.

Ia menilai, alih-alih memberikan keadilan, proses hukum justru malah berlarut-larut

“Tujuan kami pasang spanduk ini agar masyarakat tahu bahwa kami sangat kecewa dengan oknum Polres yang sampai sekarang tidak menyelesaikan kasus ini. Tidak ada kepastian hukum, tidak ada manfaat hukum bagi keluarga kami sebagai korban,” ujar Toto.

Baca Juga  Rotasi dan Mutasi Pejabat Sarat Sejarah Perjuangan, Pesan Bupati Berpesan Agar Lebih Berkembang

“Padahal sudah ada satu tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tapi kenapa tidak disidangkan?,” keluhnya.

Toto berharap, aparat penegak hukum di Karawang bisa lebih profesional dalam menangani kasusnya.

Ia juga mengutip pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menyebut bahwa siapa pun yang menyakiti rakyat harus ditindak tegas.

“Biar pejabat-pejabat tinggi di Karawang tahu bahwa masih ada hal-hal yang tidak baik dalam pelayanan hukum ke masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Karawang mengenai isi spanduk tersebut maupun perkembangan penanganan kasus Martuti dan Toto Mugiarto.

Baca Juga  Karawang Jadi Lokasi Percontohan WEF Nexus, Pemkab Paparkan Indeks Ketahanan Pangan

Ketika dikonfirmasi, baik Kapolres Karawang maupun Humas Polres Karawang seolah enggan memberikan penjelasan.

Para pejabat tinggi di Kepolisian Resor Karawang ini lebih memilih diam daripada memberikan penjelasan yang dapat dipahami dan dimengerti oleh publik mengapa kemudian kasus dugaan penipuan masuk Polri tak kunjung tuntas hingga hari ini.

Padahal, kehadiran spanduk ini telah menarik perhatian masyarakat yang melintas di lokasi. Beberapa warga tak sedikit yang bersimpati dan menilai kasus seperti ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!