KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Proses verifikasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sampai hari ini masih terus berlangsung, meski demikian Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dijelaskan Ketua Forum Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) anggotanya telah menyepakati uang simpanan pokoknya sebesar Rp. 50 ribu dan wajibnya Rp. 10 ribu per-bulan.
Bahkan Koperasi Kelurahan Merah Putih Plawad telah menarik uang simpanan pokok anggota meski Kopdes Merah Putih Plawad belum berbadan hukum dan memiliki rekening koperasi.
Padahal, uang simpanan pokok yang dibayarkan anggota koperasi seharusnya ditampung dalam rekening koperasi. Karena simpanan pokok merupakan salah satu sumber modal utama bagi koperasi, dan pengelolaannya dilakukan melalui rekening koperasi.
Ketua Forum Muskelsus Plawad, Hendra ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait hal tersebut, Selasa (24/6/2025), kembali menjelaskan, sepengetahuan dirinya, jika desa atau kelurahan lain juga melakukan hal yang sama, dan dalam pendirian harus menyampaikan berita acara / rekapitulasi modal Koperasi Desa (Kopdes). Sumber Modal Kopdes dari Simpanan Pokok, Wajib maupun Sukarela.
Ia membenarkan, Kopdes Merah Putih Kelurahan Plawad sudah 100 persen warga yang terdata masuk sebagai anggota koperasi menyetorkan Simpanan Pokok nya, dengan besaran Rp. 50 ribu. Yang saat ini uangnya di titipkan di Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Plawad terpilih. Untuk kemudian dibuat pencatatan dalam Kenoktariatan dan administrasi Koperasi.
“Nah, kemudian untuk simpanan wajibnya, forum menyepakati perihal Simpanan Wajib itu baru dapat di lakukan setelah proses akta notaris dan pendirian koperasi berbadan hukum dilakukan, besarannya pun belum disepakati, hanya di forum saat itu diusulkan besaran simpanan wajibnya 10 ribu perbulan per anggota,” ulasnya lagi.
Sementara itu diketahui, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto membenarkan bahwa sebagian besar koperasi desa merah putih di Indonesia belum berbadan hukum atau secara legalitas belum diakui.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu, di Balai Raya Semarak Bengkulu.
Diakui Yandri, secara nasional koperasi yang sudah berbadan hukum masih kurang dari 50 persen.
Yandri menambahkan setelah penyelesaian musyawarah desa/kelurahan khusus, untuk proses lanjutan barulah dibuatkan akta notaris yang nantinya akan diajukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk legalisasi badan hukumnya.
Setelah semua tahapan dilakukan hingga keluarnya dokumen badan hukum koperasi dari Menteri Hukum dan HAM, barulah nantinya satuan petugas (satgas) koperasi merah putih pusat akan memetakan potensi di masing-masing desa untuk pengajuan modal bisnis.
Reporter : Nina Melani Paradewi